Penggunaan Air Bawah Tanah Perlu Dikendalikan -->

Iklan Atas

Penggunaan Air Bawah Tanah Perlu Dikendalikan

Rabu, 06 Oktober 2021

  

.

Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penggunaan air tanah di Jakarta perlu dikendalikan. Namun dia menegaskan sejauh ini belum ada larangan air tanah Jakarta.


"Perlu ada pengendalian. Tidak ada larangan. Semuanya diatur kebutuhan air tanah, agar semuanya bisa memenuhi, juga hotel, apartemen, perkantoran diatur kebutuhan air tanahnya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (5/10/21) malam.


Riza mengatakan pihaknya bersama Kementerian PUPR tengah menyiapkan sumber pengadaan air agar bisa memenuhi kebutuhan air di Jakarta.


Ia meyakini, dengan terpenuhinya kebutuhan masyarakat melalui air perpipaan, maka penggunaan air tanah akan berkurang.


"Kalau nanti sudah tersalurkan, penggunaan air tanah akan berkurang, sesuai dengan penyaluran yang ada. Jadi semakin banyak PAM menyalurkan air bersih, maka penyedotan air melalui pompa akan berkurang ya," katanya.


Sebelumnya, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Yusmada Faizal juga mengatakan Pemprov DKI belum melarang penggunaan air tanah di Jakarta, namun hanya mengendalikan penggunaannya lewat mekanisme pajak.


"Poinnya itu belum kita istilahnya melarang pemakaian air tanah, hanya mengendalikan lewat mekanisme pajak air tanah," kata Yusmada dalam rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/10). Sebagaimana dikutip pada cnnindonesia.com.


Ia menyatakan larangan itu belum bisa dilakukan lantaran air tanah merupakan salah satu sumber air baku bagi masyarakat.


Yusmada mengatakan, untuk melakukan pelarangan, setidaknya Pemprov harus bisa menyediakan air perpipaan kepada semua warga. Namun, sampai saat ini cakupannya baru 64 persen.


"Coverage pengadaan air pipa kita baru 64 persen, kan tidak pantaslah kalau kita melarang air tanah itu, tapi air pipanya belum ada kan," katanya.


Sementara itu, pemerintah pusat sebelumnya menyatakan akan menghentikan penggunaan air tanah di DKI Jakarta dan sekitarnya. Hal ini demi menjaga kualitas tanah di ibu kota.


"Jadi, kami harus menghentikan penggunaan air tanah di DKI Jakarta dan sekitarnya. Tentu untuk menjaga agar penurunan tanah di Jakarta tak terjadi kembali," ungkap Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti, dilansir dari Antara, Senin (4/10). (*)