Wanita Korban Penganiayaan Malah Ditetapkan Jadi Tersangka -->

Iklan Atas

Wanita Korban Penganiayaan Malah Ditetapkan Jadi Tersangka

Minggu, 10 Oktober 2021

 

Ilustrasi


Jakarta - Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan Kapolda Sumut telah memerintahkan Dir Reskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap pedagang wanita di Medan yang dipukuli preman dan malah dijadikan tersangka.


"Guna meredam polemik yang terjadi di tengah masyarakat akibat penanganan perkara tersebut, maka Kapolda telah memerintahkan membentuk tim," kata Hadi, Minggu (10/10).


Sebelumnya, Polsek Percut Sei Tuan menetapkan Liti Wari Iman Gea (37) sebagai tersangka. Padahal, wanita tersebut mengalami luka lebam di sekujur tubuh usai dianiaya preman pada 5 September 2021 lalu, sebagaimana dikutip CNNindonesia.com


Kasus itu sempat viral di media sosial. Sebab Liti Wari yang menjadi korban justru ditetapkan sebagai tersangka. Liti Wari mengunggah foto surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Polsek Percut Sei Tuan. Surat tersebut ditandatangani Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu.


"Ini lah hukum di Indonesia ini, akulah yg korban yg di aniayai 4 orang premanisme 5 September 2021 beberapa hr yg lalu di pajak(pasar) gambir aku pula jadi tersangka. Sama siapa lagi aku mengadu tentang keadilan ini, #pak'," ucap Liti Wari dalam unggahan di media sosial.


Hadi menjelaskan untuk BS, pria yang menganiaya Liti Wari saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tim saat ini sedang mengejar dua tersangka lainnya yaitu DD, dan FR.


"Untuk tersangka BS sudah ditahan. Kami mengimbau kepada kedua pelaku lainnya yang diduga ikut melakukan penganiayaan agar segera menyerahkan diri," tegas Hadi.


Selain itu, Hadi mengatakan Tim akan mendalami kembali kasus itu guna memastikan apa latar belakang dan penyebab kejadian penganiayaan tersebut. Karena itu saling lapor antara Liti Wari dan BG akan dilakukan gelar perkara kembali.


"Terhadap laporan balik dari tersangka BS dimana saudari Liti Wari telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan, Dit Reskrimum Polda Sumut akan melakukan gelar perkara dan menarik penanganannya guna mendalami fakta sebenarnya," ungkapnya.


Dari video yang beredar, kasus penganiayaan itu terjadi saat BS bersama temannya datang ke warung Liti Wari di Pasar Gambir, Percut Sei Tuan untuk meminta setoran atau pungutan liar. Namun korban menolak permintaan kelompok preman itu.


Kemudian terjadi pertengkaran hingga BS yang berbadan tegap itu menganiaya korban. Korban sempat berusaha mengelak dari pukulan dan tendangan yang dilancarkan BS. Namun BS bersama teman-temannya malah mengeroyok wanita tersebut. (*)