Dalam Pengelolaan Dana BOS Agar Taat Aturan -->

Iklan Atas

Dalam Pengelolaan Dana BOS Agar Taat Aturan

Senin, 15 November 2021



Inspektur Hendra Aswara ketika memberikan pencerahan dalam pengelolaan dana BOS kepada Kepala Sekolah di SD Terpadu, Limpato, Senin 15 November 2021.(Foto.dok.Ins)

Limpato - Inspektorat mendorong satuan pendidikan untuk mempelajari dan memahami dengan mentaati Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 6 Tahun 2021 dalam tata kelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Hal tersebut disampaikan Inspektur Hendra Aswara bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Pariaman Drs.H.Anwar, M.Si ketika melakukan pembinaan dan pengawasan dana BOS di Aula TK/SD Unggul Terpadu, Limpato, Kecamatan VII Koto, Senin (15/11/21).


Kata dia, Permendikbud ini harus dipahami dan ditaati oleh kesemua pihak mulai dari kepala sekolah, bendahara, guru dan komite sekolah untuk akuntabilitas serta transparansi dana BOS.


Program Jaga BOS ini, sebut Hendra, sebagai upaya preventif yang dilakukan agar penyalahgunaan dan pelanggaran dapat diminimalisir. Artinya, seluruh sekolah di Kabupaten Padang Pariaman agar menggunakan dana BOS sesuai aturan yang telah ada.


“Jadi sesuai arahan Bupati dan komunikasi dengan Kadisdikbud agar gencar menerapkan evaluasi dan review dana BOS. Sehingga kasus pelanggar pemanfaatan dana BOS tidak banyak terjadi di sekolah-sekolah” ucap Mantan Kepala Dinas Perizinan itu.


Ia menambahkan, dalam program jaga Bos ini, melibatkan 474 sekolah. Yakni sebanyak 412 SD dan 62 SMP. Adapun Tim Inspektorat sebanyak 28 orang dibagi dalam 4 Tim sesuai wilayah yang telah ditetapkan.


Sementara itu Kadisdikbud H. Anwar mengatakan pembinaan dari Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) bertujuan agar semua sekolah dapat tertib administrasi dalam mempertanggungjawaban pengunaan dana BOS.


“Jika ada saran atau temuan dari APIP, agar segera ditindaklanjuti. Kita tidak ingin ada sekolah yang bermasalah dengan hukum” kata Mantan Kepala BKPSDM itu.


Ia mengatakan penggunaan dana BOS menganut prinsip fleksibilitas dan efektivitas. Fleksibel tidak berarti menggunakan dana BOS itu secara bebas tanpa menaati aturan. Fleksibilitas artinya penggunaan dana BOS sesuai prioritas, tetap mengacu pada aturan.


 “Dana BOS dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, dilarang meminjamkan ke pihak lain dan dilarang membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah,” ujar Anwar mengakhiri.(r-sa).