Ditolak Menkumham Sahkan Jadi Ketua Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Berpeluang Banding -->

Iklan Atas

Ditolak Menkumham Sahkan Jadi Ketua Partai Demokrat, Kubu Moeldoko Berpeluang Banding

Rabu, 24 November 2021
(foto suara.com)

Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (PPP) Partai Demokrat kubu Moeldoko menyatakan akan mengajukan banding terbuka usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan gugatan pihaknya terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.


Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika, Saiful Huda mengklaim pintu pihaknya meraih kemenangan terkait kepengurusan Partai Demokrat masih terbuka lebar.


"Jika sudah demikian, maka masih terbuka banding dan lain-lain yang bisa jadi pada akhirnya pintu kemenangan masih terbuka lebar untuk DPP Partai Demokrat hasil KLB [Kongres Luar Biasa] pimpinan Moeldoko," kata Saiful kepada cnnIndonesia.com, Selasa (23/11).


Ia menerangkan, penolakan PTUN Jakarta terhadap gugatan pihaknya tidak otomatis memenangkan DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta mengamini putusan Kemenkumham terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat yang sah.


Saiful berkata, perjuangan hukum belum selesai dan putusan PTUN yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima mengartikan bahwa kepengurusan DPP Partai Demokrat hasil KLB tidak salah dalam hal gugatan pokok perkaranya.


"Hanya disalahkan dari sisi formalitas berita acara di pengadilannya saja," ucap Saiful sebagaimana dikutip cnnindonesia.com.


Atas dasar itu, ia meminta Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama para pendukungnya mencatat bahwa putusan PTUN yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima berarti penolakan gugatan di luar pokok perkara. Menurutnya, putusan itu berbeda dengan putusan permohonan ditolak.


"Kalau permohonan ditolak berarti penolakannya itu terhadap pokok perkara yang dimohonnya, karena itu kedua istilah di atas itu juga akan menjadi berbeda untuk soal konsekuensi hukum selanjutnya," tuturnya.


PTUN Jakarta menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terhadap Menkumham Yasonna Laoly terkait kisruh Partai Demokrat. Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11).


Majelis hakim menolak gugatan Moeldoko dan Jhonny karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.


Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva menyatakan putusan tersebut menunjukkan integritas, objektivitas, dan keadilan. Ia pun menilai keputusan tepat dan sudah diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh.


"Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap objektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko," kata Hamdan dalam keterangannya kepada wartawan. (*)

sumber: cnnindonesia.com