Kejari Solsel Eksekusi Dua dari Empat Terdakwa Dugaan Korupsi -->

Iklan Atas

Kejari Solsel Eksekusi Dua dari Empat Terdakwa Dugaan Korupsi

Jumat, 19 November 2021

Usai jumpa pers, Kajari bersama Kasi foto bersama di ruang Kejari Solok Selatan. 


Solsel, fajarsumbar.com - Kejaksaan Negeri Solok Selatan telah mengeksekusi dua dari empat terdakwa dugaan kasus korupsi pelaksanaan proyek darurat tebing sungai Batang Bangko tahun 2016 lalu.


Eksekusi terhadap kontraktor yang merupakan pasangan suami istri (AY dan IM), Rabu (17/11/2021) sekitar pukul 19.30 Wib malam di kediamannya Nagari Bomas, Kecamatan Sungai Pagu.


"Kita melakukan eksekusi pada malam hari, karena sore harinya terpidana baru pulang dari luar pulau Sumatera," kata Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Muhammad Bardan jumpa pers, Jumat (19/11/2021).


Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejaksaan Solsel pada September 2021.


Dia mengatakan, kontraktor ini terbukti bersalah berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung pada pelaksana pengadaan batu kali, pengadaan beronjong dan pemberian fee kepada direktur PT Buana Mitra Selaras (almarhum) BA. Termasuk PPTK BPBD Solok Selatan IH. 


"Kedua terpidana mengajukan permohonan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Muara Labuh, karena memiliki balita," ujarnya.


Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan masing-masing dituntut 4 tahun penjara. Termasuk pengembalian kerugian negara masing-masing terdakwa Rp454.751.250.


Dari kerugian tersebut, masih tersisa senilai Rp250 juta yang belum dikembalikan oleh terdakwa yang dieksekusi semalam.


"Jelang kita eksekusi ke Rutan, terpidana menitip sertifikat tanah ditaksir nilai jualnya Rp175-200 juta. Sisa selebihnya, mereka akan melunasi dalam waktu dekat," paparnya. 


Dua Terdakwa Lainnya Tunggu Hasil Putusan MA

Sementara Kasi Pidana Khusus (Pipsus) Hairul menambahkan, pelaksanaan eksekusi terhadap dua terdakwa lainnya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung.


"Kita masih menunggu hasil kasasi untuk terdakwa (Almarhum) BA dan IH selaku PPTK di BPBD Solok Selatan," paparnya.


Terdakwa Almarhum BA, telah mengembalikan kerugian negara sebagai Fee proyek yang diterimanya sebesar Rp178.800.000. Tahap awal dikembalikan Rp75.500.000 pada 5 Novermber 2018 dan Rp103 juta pada 19 November 2019. "Dalam waktu dekat ini, hasil putusan MA akan kita terima," ujarnya. (Abg)