Kejari Sijunjung Naikkan Status Penyelidikan ke Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Desa -->

Iklan Atas

Kejari Sijunjung Naikkan Status Penyelidikan ke Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Desa

Jumat, 05 November 2021

Saat ekspose oleh Kejari Efendri Eka Saputra, SH.MH bersama tim Kejaksaan Negeri Sijunjung.


Sijunjung, fajarsumbar.com - Tim Penyelidik Kejari Sijunjung naikkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan alokasi dana desa dan dana nagari di Nagari Timbulun tahun anggaran 2016 - 2017.


Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Nagari Timbulun telah dialokasikan ADD dan DN tahun  2016 sebesar Rp1.599.867.300,- dan tahun 2017 sebesar Rp1.770.251.984,- dari penyelidikan dan telah dinaikkan ke tahap penyidikan.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung Efendri Eka Saputra, S.H., M.H, mengatakan, penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan Jum’at (5/11/2021) setelah digelar ekspose yang bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Sijunjung yang diikuti oleh tim penyelidik dan para jaksa fungsional serta calon jaksa.


"Sekarang sudah dik (penyidikan), yang dulu lidik (penyelidikan)," kata Efendri Eka Saputra.


Sebelumnya Tim Penyelidik Kejari Sijunjung telah meminta keterangan terhadap pihak-pihak terkait. Baik pengurus Nagari Timbulun dan pihak-pihak lainnya yang terkait termasuk tim Inspektorat Kabupaten Sijunjung.


Total yang sudah diminta keterangan yang berjumlah lebih kurang sebanyak 18 orang yang mana telah dimulai proses penyelidikannya.


Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung  Nomor: PRINT-02/L.3.20/Fd.1/10/2021 tanggal 14 Oktober 2021.


“Bahwa saat ini, tim Penyidik Kejari Sijunjung telah menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan alokasi dana desa dan dana nagari pada Nagari Timbulun tahun anggaran 2016 - tahun anggaran 2017.


Tim penyidik menemukan potensi kerugian keuangan negara lebih dari Rp300 juta yang dikelola oleh perangkat Nagari Timbulun berupa adanya kegiatan yang fiktif dan tidak ada laporan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana tersebut serta terdapat pajak yang dipungut akan tetapi tidak disetorkan ke kas negara.


"Telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dalam perkara ini maka tim penyidik dan akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan melakukan pengumpulan alat bukti guna menemukan siapa tersangkanya," ujar Kajari, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Sijunjung Eriyanto SH. Kepada fajarsumbar.com. (def)