Kesal Tak Diberi Jatah, Suami di Labuhanbatu Bunuh Istrinya -->

Iklan Atas

Kesal Tak Diberi Jatah, Suami di Labuhanbatu Bunuh Istrinya

Kamis, 18 November 2021


AS (59) pelaku yang diduga membunuh HR telah diamankan polisi.

Labuhanbatu, fajarsumbar.com - Pelaku pembunuhan terhadap HR (58) warga Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bilah Hulu berhasil diringkus personel Satreskrim Polres Labuhanbatu pada Rabu (17/11) saat bersembunyi di sebuah pondok perladangan desa setempat.


Kejadian yang sempat menggegerkan masyarakat sekitar ini, diduga pelakunya adalah AS (59) yang ternyata adalah suami korban.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit menceritakan, peristiwa ini bermula pada Selasa (16/11) pagi, korban dan pelaku berangkat berboncengan mengendarai sepeda motor menuju ladang yang berjarak sekitar 5 km dari rumah mereka.


Setibanya di ladang, pelaku menderes karet dan korban mengimas/ membersihkan rumput dengan menggunakan parang. Saat itu pelaku meminta parang tersebut dengan berkata "mari dulu parang itu, lalu korban pun menyerahkan kepada tersangka.


Tiba-tiba pelaku dari arah depan mendorong dada korban hingga terjatuh telentang. 


"Lalu sambil menunduk, pelaku membacok ke arah leher korban sebanyak 3 kali. Pada saat itu korban berusaha menangkis dengan tangan kanannya sehingga terdapat juga bekas luka robek terbuka pada tangan kanan korban," ucapnya.


Setelah korban meninggal, lanjut Kasat, pelaku menutupinya dengan potongan rumput yang berada di sekitar tubuhnya. Pelaku juga membuang parang dengan melemparkannya ke jurang.


Selanjutnya pelaku pulang ke rumah berganti baju, setelah itu kembali keluar mengendarai sepeda motornya untuk bersembunyi.


Motif Pembunuhan

Kasat Reskrim menjelaskan, selama menderes pelaku berpikir dan mengingat perbuatan korban selama sebulan ini yang selalu menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim dan sering cekcok masalah rumah tangga, serta omongan korban yang mengancam akan meninggalkan pelaku.


"Maka saat itulah pelaku berniat untuk membunuh korban. Barang bukti yang berhasil kita amankan, 1 bilah parang gagang kayu, pakaian korban dengan bercak darah, celana pelaku warna hijau yang dipakai pelaku, 1 unit motor supra x125 warna merah. Pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya. (Randi)