Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkotika Antar Kabupaten -->

Iklan Atas

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkotika Antar Kabupaten

Jumat, 12 November 2021


Labuhanbatu, fajarsumbar.com - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan Tanjung Balai- Rantauprapat hingga Torgamba Labuhanbatu Selatan.


Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan IPDA Sujiwo Satrio pada 28 Oktober 2021 berhasil menangkap AJS (25) warga Dusun Simpang Karo Desa Aek Batu Torgamba yang ditangkap di Jl Lintas Beringin Jaya Torgamba dengan barang bukti narkoba 1,4 Gram Bruto.


Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap HS (34) Warga Jl Demokrasi Desa Simpang Martabak Bagan Batu Riau ditangkap di lokasi kebun sawit Desa Beringin Jaya Torgamba dengan Barang Bukti narkotika sabu 4 Gram Bruto.


"Lalu dikembangkan dan berhasil menangkap RBT (40) warga Desa Aek Batu Torgamba dengan barang bukti Satu Unit HP Nokia dari pengembangan RBT berhasil menangkap IPL  (20) warga Desa Aek Batu Torgamba ditangkap di Rumahnya beralamat di Desa Aek Batu Torgamba bersama dengan seorang pembeli narkotika berinisial IQ ) (20) warga kota Medan dan berhasil menyita Barang bukti narkotika 2 Gram Bruto dan Uang tunai Rp 700.000," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubbag Humas AKP Murniati kepada media, Kamis (11/11/2021).


Selanjutnya, sambungnya, dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah orangtuanya beralamat di Afdeling Pasar VI Desa Aek Raso dan berhasil menyita Narkotika sabu 2,71 Gram Bruto, 3 unit Timbangan Elektrik,6 Bungkus Plastik klip besar dan 1 Plastik Teh Merk Guanyingwang warna hijau.


Dari keterangan IPUL sudah 4 bulan terlibat dalam peredaran narkoba dan sudah 3,5 Kg berhasil di edarkan di Rantau Prapat hingga Torgamba dimana Tsk ini memperolehnya adalah dari Tanjung Balai sehingga dilakukan pengembangan selama dua minggu di Tanjung Balai dan team kembali dari Tanjung Balai kemarin tanggal 10 Noprmber 2021 namun tidak berhasil diduga informasi sudah bocor.


"Terhadap ke 5 tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara," jelasnya. (Randi)