DJP Masih Siapkan Sistem Administrasi NIK Sebagai NPWP, Berlaku 2023 -->

Iklan Atas

DJP Masih Siapkan Sistem Administrasi NIK Sebagai NPWP, Berlaku 2023

Selasa, 21 Desember 2021

DJP mengaku masih menyiapkan sistem administrasi NIK sebagai NPWP. Kebijakan ini akan diimplementasikan pada 2023 mendatang.


Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan sedang menyiapkan sistem administrasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).


"Progresnya kami sedang siapkan sistem administrasi kami dengan NIK yang akan digunakan," ungkap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada konferensi pers APBN KITA, Selasa (21/12).


Ia mengatakan pengalihan NIK menjadi NPWP merupakan salah satu program yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), sebagaimana dikutip CNNindonesia.com.


Bila sesuai rencana, implementasi NIK menjadi NPWP akan mulai berlaku pada 2023 mendatang. Nantinya, wajib pajak (WP) bisa memakai NIK untuk mendapatkan pelayanan di kantor pajak.


"Impelemtasi NIK merupakan bagian dari administrasi DJP, ke depan penggunaan NIK sebagai NPWP akan memudahkan WP mendapat pelayanan," jelasnya.


Lebih lanjut Suryo menyatakan implementasi program yang tertuang dalam UU HPP bakal dilaksanakan dengan waktu yang berbeda-beda. Selain NIK menjadi NPWP, ada pula program pengungkapan sukarela (PPS) atau sering disebut tax amnesty jilid II.


Program keringanan pajak itu akan dimulai pada Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Kemudian, aturan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen baru akan berlaku 1 April 2022.


"Dalam beberapa konteks UU HPP ini memiliki masa pemberlakuan beda-beda, PPS yang berlaku 1 Januari 2022, untuk PPN mulai tahun pajak 2022, karena banyak aturan pelaksanaan kami harus menyesuaikan dengan pemberlakuan kebijakan," tutur Suryo.


Sementara, Suryo menyatakan aturan turunan PPS akan dirilis pada akhir Desember 2021. Ia berjanji akan segera mensosialisasikan aturan tersebut usai diterbitkan.


Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan UU HPP pada Kamis (7/10). Dalam UU tersebut, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengatur beberapa hal terkait perpajakan.


Mulai dari keringanan pajak bagi orang kaya, kenaikan tarif PPN, NIK menjadi NPWP, hingga batas penghasilan kena pajak (PKP) untuk tarif pajak penghasilan (PPh) bagi WP orang pribadi.(*)