Tak Indahkan Teguran, Satpol PP 'Bantu' Bongkar Lapak PKL -->

Iklan Atas

Tak Indahkan Teguran, Satpol PP 'Bantu' Bongkar Lapak PKL

Jumat, 03 Desember 2021
Anggota Satpol PP Padang 'bantu' bongkar lapak yang berada di fasum.


Padang - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membersihkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (Fasum).


Fasum yang dibersihkan itu di kawasan Tunggul Hitam, Kecamatan Padang Utara dan Kecamatan Koto Tangah, karena dianggap telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.


Kasat Pol PP Padang, Alfiadi, Kamis (3/12/2021) mengatakan, di kawasan ini ada 44 PKL yang melanggar Perda 11 tahun 2005. Sebelumnya telah diberikan teguran dengan tenggang waktu 3 x 24 jam. Dalam penertiban itu masih didapati lapak PKL yang belum dibongkar oleh pemiliknya.


Dengan demikian lapak PKL tersebut terpaksa dibongkar anggota Satpol PP. "Karena tidak mengindahkan untuk dibongkar, maka kita bantu membongkarnya. Ada lima lapak yang ditinggal pemilik dan kita bawa ke Mako sebagai barang bukti,” ujar Alfiadi.


Alfiadi mengungkapkan, bahwa Satpol PP Padang akan terus melakukan penertiban secara rutin dan bertahap terhadap PKL. Yaitu bagi yang masih menggunakan fasum sebagai sarana berjualan.


Setiap hari terang Alfiadi, pihaknya mengerahkan petugas untuk melakukan patroli rutin guna melakukan pengawasan terhadap PKL.(ab)