6 Orang Pelaku Terlibat Daun Ganja Ditangkap Polisi -->

Iklan Atas

6 Orang Pelaku Terlibat Daun Ganja Ditangkap Polisi

Sabtu, 15 Januari 2022

Pelaku dan barang bukti daun ganja kering, diamankan di Mapolres Tanah Datar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar dibawah komando AKP. Yaddi Purnama, berhasil melakukan penangkapan terhadap enam orang laki laki pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering, di wilayah hukum Polres Tanah Datar, Rabu (12/1/2022) sekira pukul 19.00 Wib.


Kapolres Tanah Datar AKBP. Ruly Indra Wijayanto, SIK. M.Si melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta sampaikan kepada fajarsumbar.com lewat pesan whattsap Sabtu (15/1), bahwa benar telah terjadi penangkapan terhadap enam orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja, hal ini berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat, yang ditangkap di dua lokasi berbeda.


"Keenam pelaku tersebut berinisial FY (33) warga Nagari Batu Basa Kecamatan Pariangan ditangkap di Pasar Ternak Nagari Cubadak Kecamatan Lima Kaum, selanjutnya kakak beradik A (30) dan Y (47) ditangkap di rumahnya di Nagari Simabur Kecamatan Pariangan, kemudian MF (36), IG (38) dan satu orang lagi masih di bawah umur ditangkap tidak jauh dari rumah A," sampainya.


Kasubag Humas jelaskan, pelaku inisal FY diringkus saat berada di Pasar Ternak Nagari Cubadak, Kecamatan Lima Kaum, dimana dari pelaku FY ditemukan 2 linting daun ganja kering di dalam jok sepeda motornya.


Sementara dua pelaku inisial A dan Y yang keduanya kakak beradik diringkus di rumahnya di Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan. Kemudian terhadap tiga pelaku lainnya yang merupakan warga Nagari Simabur, dengan inisial MF dan IG serta satunya masih belum dewasa, diringkus tidak jauh dari rumah inisial A sedang menggunakan Narkotika jenis ganja.


Dari keenam pelaku ini, berhasil disita barang bukti berupa, 4 paket Narkotika jenis daun ganja kering dan 3 linting Narkotika jenis daun ganja kering, 1 kotak permen pagoda berisikan Narkotika jenis daun ganja kering, dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan. (fdy)