Kedubes Iran di RI Kenang 'Menampar' AS usai Kematian Soleimani -->

Iklan Atas

Kedubes Iran di RI Kenang 'Menampar' AS usai Kematian Soleimani

Senin, 03 Januari 2022

Ilustrasi


Jakarta - Kedutaan Besar Iran di Jakarta memperingati dua tahun kematian Jenderal Qasem Soleimani yang tewas dalam serangan udara Amerika Serikat pada 3 Januari 2020 lalu. Mereka mengenang Iran sempat "menampar" AS dengan serangan balasan.


"Republik Islam Iran untuk menanggapi teror terhadap Mayjen Soleimani telah mengambil tindakan tegas melalui angkatan bersenjatanya dan menampar pasukan Amerika Serikat yang ditempatkan di pangkalan Ayn al-Asad di Irak," demikian pernyataan Kedubes Iran melalui siaran pers, Senin (3/1).


Mereka merujuk pada serangan balasan Iran yang digencarkan lima hari setelah kematian Soleimani, tepatnya 8 Januari 2020. Saat itu, Korps Garda Revolusi Iran meluncurkan 12 rudal balistik ke Pangkalan Udara Ayn al-Asad di Irak yang menampung pasukan AS, sebagaimana dikutip CNNindonesia.com.


Akibat serangan itu, setidaknya 110 personel militer AS terluka. Sebagian besar korban mengalami cedera otak traumatis karena serangan rudal tersebut.


"Efek spiritual dari darah para syuhada Iran dan Irak berhasil mengubah keadaan dan menyebabkan kegagalan strategi AS di kawasan Timur Tengah," tulis Kedubes Iran.


Mereka juga menuliskan, "Penarikan pasukan AS dari Afghanistan merupakan awal proses penarikan seluruh pasukan AS dari Irak serta akhir dari strategi kehadiran militer AS di wilayah geostrategis Teluk Persia. Ini hanyalah beberapa efek dan konsekuensi aksi teror pengecut yang dilakukan oleh AS."


Ketegangan kedua negara memang tak terhindarkan setelah AS melancarkan serangan di Bandara Baghdad, Irak, yang menewaskan sejumlah pejabat, termasuk Soleimani, pada 3 Januari 2020.


Saat itu, AS dan Iran bahkan berada di ambang pertempuran secara langsung. Namun, konfrontasi itu akhirnya berhasil dihindari.


Dalam proses penyelidikan, serangan itu diketahui tak mendapatkan persetujuan dari Kongres AS. Kementerian Pertahanan AS menyatakan bahwa mereka melancarkan serangan atas perintah langsung Presiden Donald Trump.


Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Agnes Callamard, menyatakan bahwa serangan AS dan operasi pembunuhan Soleimani ini bisa saja sesuai hukum jika Soleimani memang benar-benar mengancam. Namun, AS tak dapat memberikan bukti "ancaman" Soleimani.


"Tak ada ancaman terhadap kehidupan membuat tindakan yang diambil AS ini melanggar hukum," ujar Callamard dalam laporan yang ia serahkan ke Dewan HAM PBB pada Juli 2020.


Irak sendiri sudah mengeluarkan surat penangkapan atas Donald Trump atas tuduhan pembunuhan Soleimani. Pengadilan Baghdad Timur mengeluarkan surat penangkapan Trump berdasarkan pasal 406 KUHP yang mengatur hukuman mati berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana.(*)