Polisi Persilakan Ferdinand Hutahaean Ajukan Praperadilan -->

Iklan Atas

Polisi Persilakan Ferdinand Hutahaean Ajukan Praperadilan

Selasa, 11 Januari 2022

Polri mempersilakan Ferdinand Hutahaean ajukan praperadilan jika tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.


Jakarta -- Polri mempersilakan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean mengajukan gugatan praperadilan apabila tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.


"Itu hak dari tersangka dan kuasa hukumnya, silakan. Memang itu silakan jalur yang ditempuh," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (10/1).


Pernyataan itu disampaikan setelah Bareskrim Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka atas cuitan 'Allahmu Lemah'. Penetapan itu dilakukan usai polisi melakukan rangkaian pemeriksaan secara maraton mulai pukul 10.30 WIB hingga 21.30 WIB pada Senin (10/1), sebagaimana dikutip cnnindonesia.com.


Awalnya, Ferdinand Hutahaean diminta keterangan sebagai saksi. Ia juga sempat menolak diperiksa sebagai tersangka karena alasa kesehatan.


Namun, kata Ramadhan, Ferdinand kemudian bersedia untuk melanjutkan proses hukum tersebut ketika kepolisian menerbitkan surat perintah penahanan. Polri menyebutkan bahwa Ferdinand telah menandatangani surat itu.


Oleh sebab itu, Polri juga menahan Ferdinand usai tim kesehatan Polri memastikan dia dapat menjalani proses hukum tersebut. Ia pun akan menempati Rutan di Mabes Polri selama 20 hari ke depan.


Kasus ini bermula dari cuitan Ferdinand Hutahaean beberapa waktu lalu.


"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," cuitnya.


Cuitan itu membuat Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Ferdinand ke polisi pada Rabu (5/1). Bareskrim langsung memeriksa serangkaian saksi hingga akhirnya dua hari kemudian kasus menjadi penyidikan.


Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Dalam perkara ini, kepolisian tak menggunakan pasal dugaan penistaan agama dalam menjerat Ferdinand.(*)