Polsek Pakuan Ratu Patroli Malam Hari, HT Diduga Pelaku Curanmor Diringkus -->

Iklan Atas

Polsek Pakuan Ratu Patroli Malam Hari, HT Diduga Pelaku Curanmor Diringkus

Sabtu, 15 Januari 2022
HT diamankan saat patroli personel Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu di Jalan Poros Kampung Way Tawar, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Sabtu


Way Kanan, fajarsumbar.com - Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat, Polsek Pakuan Ratu patroli malam di sejumlah titik rawan kejahatan melalui kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD).


Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu M. Amrizal, Sabtu (15/1/2022) menerangkan, targetnya mengantisipasi tindak kejahatan seperti curat, curas dan curanmor, premanisme, miras dan narkoba, serta penggunaan senjata api maupun senjata tajam.


Patroli itu juga dalam upaya mengantisipasi munculnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kambtibmas) pada malam hari.


Saat patroli personel Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu di Jalan Poros Kampung Way Tawar, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, berpapasan dengan  sepeda motor yang mencurigakan tidak ada lampu dan berjalan dengan kecepatan tinggi.


Oleh karena merasa curiga petugas lansung balik kanan dan menghampiri pengemudi sepeda motor untuk melakukan pemeriksaan.


Hasilnya saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang terselip di pinggang pengemudi sepeda motor berinisial HT.


Seorang laki laki berinisial HT (38) merupakan warga  Kampung Tulung Buyut Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara.


Ketika ditanyakan identitas dan kelengkapan surat sepeda motor tersebut, HT tidak dapat menunjukkannya. Oleh petugas selanjutnya dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan pemeriksaan lanjutan.


Setelah dicek hasilnya benar sesuai dengan sepeda motor honda blade warna hitam Nopol B 3695 CEF yang hilang telah dilaporkan korban a.n. milik Iwan di Polsek Pakuan Ratu.


Sementara, kejadian curat ranmor terjadi pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022, sekitar pukul 09.00 WIB saat korban memakirkan sepada motor di pasar kalangan perusahaan swasta Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.


Jika terbukti bersalah tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkap Kapolsek. (Heri)