BPK Periksa Laporan Keuangan, Kepala OPD agar Tidak Dinas Luar -->

Iklan Atas

BPK Periksa Laporan Keuangan, Kepala OPD agar Tidak Dinas Luar

Rabu, 23 Maret 2022
Wawako Drs. Asrul dan Sekdako Sonny Budaya Putra.


Padang Panjang - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar mulai melakukan pemeriksaan keuangan daerah Padang Panjang tahun 2021. Wakil Walikota, Drs. Asrul mengingatkan kepala OPD, camat dan lurah selama BPK melakukan pemeriksaan tidak melakukan dinas luar. 


“Kami minta bapak/ibu semuanya untuk tetap berada di Padang Panjang. Tidak ada yang melakukan perjalanan dinas luar daerah. Kalau itu sifatnya penting, silahkan sampaikan ke kami atau ke pihak BPK terlebih dahulu,” kata Asrul ketika  melakukan entry meeting bersama BPK balaikota, Rabu (23/3).


Asrul juga meminta semua OPD dan pihak terkait, agar memberikan akses data seluas-luasnya kepada BPK. 


"Akses data saya kira sangat penting. Saya minta teman-teman baik di OPD, camat dan lurah  kita buka saja, tidak ada yang perlu disembunyikan. Apa yang ada disampaikan ke BPK. Jangan sampai mengada-ada," ujarnya.


Asrul  menyambut baik kehadiran BPK yang akan melakukan pemeriksaan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. 


"Mewakili Pemerintah Kota Padang Panjang, saya juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama BPK selama ini," katanya.


Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat Ketua Tim, Azwar Gusrian mengatakan, ada beberapa hal penting untuk diperhatikan. Baik yang terkait dengan pemeriksaannya, maupun dalam upaya untuk meningkatkan kualitas tata kelola. Azwar juga meminta dalam waktu pemeriksaan yang akan berlangsung mulai hari ini hingga 27 hari ke depan diharapkan tidak ada kepala OPD yang melakukan perjalanan dinas luar daerah. 


“Pemeriksaan yang akan dilakukan BPK adalah pemeriksaan atas laporan keuangan, yang secara rutin dilakukan setiap tahun dan bertujuan untuk memberikan opini. Opini adalah pendapat profesional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Kriteria atas pemberian opini tersebut adalah kesesuaian penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintah, pengungkapan yang memadai, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” paparnya.


Azwar menjelaskan, lingkup pemeriksaannya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Sasaran pemeriksaan yang akan dilakukan adalah pengujian dan penilaian atas efektivitas Sistem Pengendalian Intern atas transaksi dan penyajian saldo akun. Pengujian substantif atas transaksi saldo akun, tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.


“Kami meminta dalam waktu dua hari ini seluruh dokumen laporan pemeriksaan harus dikumpulkan. Jika lebih dari dua hari, maka dokumen laporan keuangan Kota Padang Panjang dianggap tidak ada,” tegasnya.


Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekdako, Sonny Budaya Putra,  Inspektur, Dr. Syahrial, M.H beserta seluruh kepala OPD dan camat. (syam)