Gabungan Komisi DPRD Pasbar Adakan Rapat Terkait Masalah PHK Guru SD dan SMP Bakrie Utama -->

Iklan Atas

Gabungan Komisi DPRD Pasbar Adakan Rapat Terkait Masalah PHK Guru SD dan SMP Bakrie Utama

Senin, 28 Maret 2022

 

Rapat Komisi DPRD Pasbar, JD

Pasbar,fajarsumbar.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat membahas masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belasan guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Bakrie Utama PT. Bakrie Pasaman Plantation dalam Rapat gabungan Komisi di Ruang Rapat DPRD Setempat, Senin (28/3).


Ketua Komisi IV DPRD Pasaman Barat, Adriwilza yang menjadi pimpinan rapat tersebut menyampaikan, rapat yang dilaksanakan itu berdasarkan adanya surat masuk dari guru-guru Sekolah Swasta Bakrie Utama yang diberhentikan atau di PHK oleh pihak sekolah tersebut.


"Sebelumnnya kami sudah mejadwalkan untuk melaksanakan rapat gabungan komisi ini dalam rapat bamus awal bulan lalu," katanya.


Disampaikan, dalam rapat gabungan komisi itu, mereka sudah meminta keterangan dari kedua belah pihak yang bermasalah, baik dari pihak para guru yang kena PHK maupun dari pihak sekolah dan dinas terkait.


"Dari keterangan yang sudah disampaikan, kami selaku anggota DPRD Pasaman Barat, sangat menyayangkan kebijakan yang sudah diambil oleh pihak sekolah yangbsudah memberhentikan belasan orang guru yang mengajar di sekolah mereka itu," katanya.


Para anggota komisi DPRD yang menjadi mediator dalam permasalahan antara belasan guru dengan pihak sekolah swastar Bakrie Utama itu, juga memberikan masukan secara tegas, supaya pihak sekolah tetap mematuhi aturan dan undang-undang ketenaga kerjaan dan tidak semena-mena melakukan pemecatan terhadap karyawannya.


Sebelumnya, diketahui persoalan tersebut berawal dari adanya 18 orang guru di SD dan SMP Bakrie Utama yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 lalu, kemudian 18 orang guru tersebut diberhendikan atau di PHK oleh pihak sekolah sejak bulan Februari lalu. Sebelum diberhentikan, para guru ini diberi dua pilihan, diantaranya pilihan pertama mengundurkan diri, dan pilihan kedua bersedia mengajar sebagai sukarela selama satu bulan setelah keluar SK sebagai PPPK.


Karena belum mendapatkan titik temu dari permasalahan tersebut, gabungan komisi DPRD tersebut akan mengagendakan kembali rapat serupa dengan menghadirkan para pihak yang berkompeten, dan akan melakukan koordinasi kepada pihak - pihak yang dianggap bisa membantu menyelesaikan masalah tersebut.


Terlihat hadir dalam rapat itu, anggota Komisi I, Ketau Komisi II, anggota Komisi III, ketua dan sekretaris Komisi IV DPRD Pasaman Barat. Sementara itu, dari pihak yang bermasalah terlihat hadir 11 orang guru dari SD dan SMP Bakrie Utama, Kepala SD Bakrie Utama, Kepala SMP Bakrie Utama, dan hadir juga Dinas Ketenaga Kerjaan Pasaman Barat. JD