LBHK-W Solok & Solsel Desak Tahan "IF" Oknum Guru SMAN Terduga Pelaku Tindak Asusila -->

Iklan Atas

LBHK-W Solok & Solsel Desak Tahan "IF" Oknum Guru SMAN Terduga Pelaku Tindak Asusila

Minggu, 20 Maret 2022
Ketua LBHK-Wartawan Solok & Solsel Nanang Rama bersama Kasi Penyuluh Hukum & Pengembangan Organisasi LBHK-W Solok & Solsel Nisha Ramayana, S.Pd


Solok, fajarsumbar.com - Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Kontributor dan Wartawan (LBHK-W) Cabang Solok dan Solok Selatan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini pihak Penyidik Kepolisian Resort Arosuka Solok untuk segera melakukan penahanan terhadap "IF" oknum guru salah satu SLTA negeri, yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang siswi MTs berinisial "ZD" di Kabupaten Solok.


"Terkait dugaan tindak pidana asusila tersebut, kami LBHK-Wartawan Solok & Solok Selatan mendesak APH untuk segera melakukan penahanan terhadap "IF" terduga pelaku tindak pidana asusila, berdasarkan permintaan daripada pihak korban juga demi hukum," jelas Ketua LBHK-Wartawan Cabang Solok & Solok Selatan Nanang Rama, Minggu (20/3/2022).


"Kami tidak ingin kejiwaan korban terganggu lebih buruk lagi, sebab korban melihat terduga pelaku tindak asusila tersebut tiap hari masih lalu lalang di depan rumahnya, ungkap pihak korban kepada kami," terangnya.


Menurut Nanang penahanan terhadap terduga "IF" pelaku tindak pidana asusila terhadap "ZD" tersebut diupayakan, guna mencegah terduga pelaku tidak kembali mengulangi perbuatannya, baik itu kepada korban itu sendiri maupun kepada para siswi lainnya di tempat terduga pelaku tindak pidana asusila saat ini mengajar.


"Kami khawatirkan oknum guru "IF" terduga pelaku tindak pidana asusila terhadap "ZD" tersebut menghilangkan barang bukti dugaan tindak pidana asusila yang ada," jelas Nanang kepada media ini, usai dirinya bersama pengurus LBHK-Wartawan Solok & Solok Selatan melakukan pertemuan dengan pihak korban bersama orang tuanya, Sabtu (19/3/2022) di Guguak.


"Dalam pertemuan tersebut, orang tua korban sepakat menyerahkan tindak lanjut penanganan kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anaknya "ZD" kepada LBHK-W Solok & Solok Selatan," sambungnya.


Berdasarkan keterangan dari pihak korban Nanang menyampaikan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oknum guru tersebut terjadi di rumah korban, sekira pukul 11 siang, hari Minggu tanggal 28 November 2021.


"Selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2021 pihak korban melaporkan dugaan tindak pidana asusila tersebut ke Polres Arosuka Solok," jelasnya.


"Disayangkan pihak korban baru menerima surat tanda terima (STT) laporan Nomor:STT/05/1/2022/Spkt/Polres Solok, pada bulan Januari tahun 2022 dari pihak Penyidik Polres Arosuka Solok," ungkapnya menambahkan.


Berdasarkan pengakuan pihak korban kepada LBHK-W Solok & Solsel, Nanang menyebut sejauh ini pihak korban mengaku belum menanda-tangani BAP daripada pihak penyidik Kepolisian Resort Arosuka Solok.


"Kami menyayangkan lambannya proses tindak lanjut laporan korban dugaan tindak pidana asusila tersebut oleh Polres Arosuka," sesalnya.


"Padahal lebih dari Dua (2) alat bukti sudah diserahakan oleh pihak korban saat melaporkan kejadian tersebut ke APH yaitu 1. Baju kaos korban berwarna merah, 2. Keterangan korban dan  Keterangan saksi (orang tua)," urainya.


Oleh sebab itulah LBHK-Wartawan Solok & Solok Selatan meminta kepada APH Polres Arosuka, agar segera memproses perkara ini dan menjerat pelaku yang notabene menjabat guru bimbingan konseling (BK) dengan Pasal 76D Undang - undang Nomor 35 Tahun 2014, diancaman hukuman Pasal 81 ayat (2) dan (3) Nomor 35 Tahun 2014, di karenakan oknum guru "IF" selaku terduga tindak pidana asusila terhadap siswi berinisial "ZD" tersebut, berprofesi sebagai seorang guru/pendidik.(nr)