Pemerintah Buka Masukan Warga soal Aturan Turunan IKN -->

Iklan Atas

Pemerintah Buka Masukan Warga soal Aturan Turunan IKN

Senin, 21 Maret 2022

Ilustrasi Ibu Kota Negara IKN.


Jakarta - Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN), Sidik Pramono berencana menggelar konsultasi publik peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN akan digelar pada Selasa-Rabu, 22-23 Maret 2022 di Balikpapan.


Konsultasi publik itu nantinya digelar melalui pertemuan daring aplikasi Zoom atau melalui live streaming di website resmi ikn.go.id.


"Konsultasi publik yang dilakukan untuk menerima pandangan, tanggapan, hingga masukan masyarakat untuk memastikan proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan konstitusional," kata Sidik dalam keterangan resminya, Senin (21/3),sebagaimana dikutip CNNindonesia.com.


Sidik mengatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksanaan aturan itu wajib ditetapkan dalam waktu paling lama 2 bulan sejak diundangkan.


Ia merinci ada 6 rancangan Peraturan Pelaksanaan dari UU IKN yang sedang disiapkan. Yakni PP Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara; PP Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara; Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara.


Lalu, terdapat Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara; Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara; dan Perpres Otorita Ibu Kota Nusantara.


Proses penyusunan aturan pelaksana itu, Sidik turut mengundang masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan melalui ikn.go.id/tentang-ikn.


"Selain untuk memberikan hak bagi masyarakat agar terlibat langsung dalam proses persiapan pembangunan Ibu Kota Negara, langkah ini sekaligus menjadi implementasi keterbukaan informasi publik," ucap dia.


Berdasarkan UU 3/2022 tentang IKN, Kawasan IKN akan mencakup sebagian wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim.


Cakupan wilayah IKN mencapai 256.142 hektare. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang berada di Kecamatan Sepaku akan seluas 6.671 ha.(*)