Mantan Kepala lingkungan saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Labuhanbatu. |
Labuhanbatu, fajarsumbar.com - Aliansi Kepala Lingkungan yang dipecat melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati serta DPRD, Kamis (17/3/2022).
Adapun tuntutan aksi yang mengatasnamakan aliansi kepala lingkungan yang dipecat yaitu:
1. Bahwa Kepling adalah tenaga honorer daerah yang ditugaskan oleh camat dan digaji camat serta ditempatkan dilingkungan Kelurahan sesuai dengan Perda dan Perbub no 41 tahun 2011 tentang penjabaran perubahan APBD.
2. Bahwa pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu tidak dibenarkan mengangkat tenaga honorer setelah terbitnya PP 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS kecuali adanya diskresi Bupati sebelum terbitnya UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintah.
3. Bahwa belum ada Undang -Undang yang mengatur secara pasti tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepling setelah berlakunya UU Otonomi Daerah (OTDA) sejak tahun 2004 hingga saat ini.
4. Lalu siapakah masyarakat yang diangkat Lurah? kalau Kepling? belum ada Perda yang mengatur tentang tata cara pengangkatannya dan pemberhentian Kepala Lingkungan.
5. Bahwa pemecatan Kepala Lingkungan oleh Lurah tidak sah karena Kepala Lingkungan adalah Pegawai Honorer Daerah yang gajinya dibayarkan dan dialokasikan pada anggaran Kecamatan.
6. Yang dipecat Lurah adalah jabatan Kepling bukan pegawai honor Daerah.
7. Lalu mana gaji honor Daerah kami, Pak Bupati?
8. Meminta DPRD Labuhanbatu menggunakan haknya untuk memanggil Bupati atas masalah ini.
9. Meminta Pemkab Labuhanbatu bersama DPRD Labuhanbatu untuk merancang Perda tentang Pengangkatan dan pemberhentian Kepling.
10. Meminta Bupati membatalkan Pemecatan Kepling dan mengembalikan Kepling yang dipecat seperti semula.
11. Meminta aparat hukum menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan Korupsi atas pemecatan ini.
Suriono selaku ketua aliansi kepala lingkungan sekabupaten Labuhanbatu yang telah mengabdi sejak tahun 2008 mengatakan, menurutnya pemecatan tersebut secara mendadak tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
"Kami tidak terima, pemecatan ini secara mendadak, tidak ada pemberitahuan. Jadi kesalahan-kesalahan kepala lingkungan tidak dijabarkan didalam SK pemberhentian kami, jadi kami merasa bingung apa fungsinya kepala lingkungan, pemecatan sewenang-wenang seperti ini. Jadi inilah tujuan aksi kami agar pak Bupati dan DPRD mengembalikan posisi kami seperti semula," ungkapnya.
Suriono juga menceritakan, semenjak masa pandemi covid 19 mereka bekerja hampir 24 jam setiap harinya, bahkan ketika anaknya sakit juga ditinggalkan untuk lebih memilih melayani masyarakat.
"Iya lagi tidur nyenyak tiba-tiba ada masyarakat nelpon langsung kami layani, ketika anak kami sakit kami tinggalkan untuk lebih melayani masyarakat yang membutuhkan," jelasnya. (Rn)