Seluruh Korban Bus Masuk Jurang di Nagari Tiku Dijamin Jasa Raharja -->

Iklan Atas

Seluruh Korban Bus Masuk Jurang di Nagari Tiku Dijamin Jasa Raharja

Jumat, 25 Maret 2022
Petugas Jasa Raharja dan aparat kepolisian mendata para korban di Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Basung, Jumat (25/3/2022). (humas jr)


Agam –  Seluruh korban kecelakaan Bus Pariwisata Bagindo Trans dengan nomor polisi  BA 7034 WU masuk jurang pada Jumat, 25 Maret 2022 dijamin oleh Jasa Raharja. 


Kecelakaan terjadi di Jl. Lintas Padang – Pasaman dekat Jorong Gasan Kaciak kenagarian Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam pukul 10.50. Bus masuk ke dalam jurang lebih kurang sedalam 2 meter.


Bus yang membawa rombongan mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP) berjumlah 25 orang ini mengalami kecelakaan yang disebabkan karena kendaraan tersebut hilang kendali. 


Akibat dari kecelakaan tersebut korban mengalami luka-luka dan dibawa ke RSUD Lubuk Basung, seluruh korban terjamin Jasa Raharja. 


Menyikapi kecelakaan yang terjadi, Jasa Raharja cepat tanggap mendatangi lokasi kejadian. Proaktif untuk melakukan pendataan korban dan memberikan kepastian keterjaminan kepada rumah sakit dengan memberikan surat jaminan atau guarantee letter (GL). 


Untuk seluruh korban luka-luka Jasa Raharja telah memberikan surat jaminan dengan biaya maksimal s.d Rp20 juta.


Seluruh penumpang bus yang mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja melalui Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Hal ini merupakan wujud nyata hadirnya negara melalui Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas. 


Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, untuk korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta diserahkan kepada ahliwarisnya yang sah. Untuk korban luka-luka sebesar Rp20 juta dan untuk korban cacat tetap mendapatkan santunan maksimal Rp50 juta. Serta terdapat manfaat tambahan yaitu biaya P3K sebesar Rp1bjuta dan  biaya ambulans sebesar Rp500 ribu. 


Dana tersebut bersumber dari pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (IWKBU) yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum bersamaan dengan pembelian tiket resmi. 


Jasa Raharja mengimbau kepada masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum pastikan anda memilih angkutan umum yang resmi dan membeli tiket yang sah juga kepada para operator atau pengusaha angkutan umum untuk menyetorkan iuran wajib yang dikutip dari penumpang pada saat membayar tiket/ongkos angkut sehingga apabila mengalami musibah kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja. (Rel)