![]() |
. |
Padang, fajarsumbar com - Keinginan masyarakat Sumatera Barat untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara gratis cukup tinggi.
Kendalanya, terutama masalah dokumen alas hak atas tanah, sehingga dari 343.200 bidang tanah yang telah direncanakan untuk disertifikatkan, harus direfisi menjadi 235.000 bidang.
Masih ada 65 % bidang tanah lagi di Sumatera Barat yang bisa mendapat sertifikat program PTSL, ujar Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Sumatera Barat Syaiful pada acara, penyerahan sertifikat program PTSL untuk masyarakat Sumatera Barat di Pangeran Beach Hotel Padang Senin,(25/04/2022).
Menurut Syaiful, sertifikat tanah yang diserahkan sebanyak 49 bidang itu, yakni untuk Kota Padang 11 sertifikat, Kabupaten Solok 22 sertifikat dan Kabupaten Padang Pariaman 16 sertifikat.
Sertifikat tanah program PTSL tersebut, diserahkan oleh Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, didampingi Kakanwil BPN Syaiful dan Kabag Hubungan Masysrakat Kementrian ATR BPN Indra Gunawan.
Syaiful juga menyebutkan, dengan telah diterimanya sertifikat hak milik tanah ini, nantinya dapat memberikan rasa aman, rasa tenteram, kemantapan hati, karena bapak dan ibuk telah dapat membuktikan sebagai pemilik tanah yang sah atas bidang tanah yang di tempati selama ini.
Adapun hambatan dan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan PTSL di Provinsi Sumatera Barat, yakni kepemilikan tanah di Provinsi Sumatera Barat sangat spesifik dan umumnya merupakan tanah milik adat/ulayat dengan karakteristik, berupa kepemilikan bersama (komunal).
Kami berharap, agar kedepannya dibuatkan kebijakan khusus dalam rangka pendaftaran tanah ulayat milik masyarakat adat, sehingga tidak ada lagi kekhawatiran dari masyarakat akan kepastian hukum hak atas tanahnya, "tanpa mengurangi kearifan lokal masyarakat adat di Sumatera Barat", imbuh Syaiful.
Adapun hambatan dan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan PTSL di Provinsi Sumatera Barat, yakni kepemilikan tanah di Provinsi Sumatera Barat sangat spesifik dan umumnya merupakan tanah milik adat/ulayat dengan karakteristik, berupa kepemilikan bersama (komunal).
Kami berharap, agar kedepannya dibuatkan kebijakan khusus dalam rangka pendaftaran tanah ulayat milik masyarakat adat, sehingga tidak ada lagi kekhawatiran dari masyarakat akan kepastian hukum hak atas tanahnya, "tanpa mengurangi kearifan lokal masyarakat adat di Sumatera Barat", imbuh Syaiful.
Ia berharap, kegiatan program PTSL Tahun 2022, dapat dilaksanakan secara maksimal dan mencapai target yang ditentukan oleh Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan apresiasi dan merasa bangga atas kinerja yag dihasilkan Kementrian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), terkait pelaksanaan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program strategis ini, juga merupakan bagian dari pertanggung jawaban Pemerintah atau Kanwil BPN Sumbar terhadap masyarakat, "bahwa program pekerjaan yang dilakukan itu, suatu pekerjaan yang serius, sesuai dengan harapan masyarakat", ujar Guspardi.
Dengan kepemilikan sertifikat tanah, maka pemerintah telah memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum atas kepemilikan hak atas tanah mayarakat.
Guspadi juga mengatakan, kepemilikan atas hak tanah seperti yang disampai bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, bawa tanah itu, tidak bersifat fasif, tetapi bersifat produktif dan bisa untuk mendukung ekonomi keluarga.
Di tempat yang sama Kabid Hubungan Masyarakat Kementrian ATR BPN Indra Gunawan menyebutkan, sampai saat ini Kementrian ATR BPN, telah menerbitkan sertifikat tanah program PTSL, lebih kurang 40juta bidang.
Sampai Tahun 2025 nanti, seluruh bidang tanah telah terpetakan berdasarkan program PTSL", harap Indra.
Pada penyerahan sertifikat tanah itu, dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Antoni, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Nurhamida, Kabag TU Kawlil BPN Sjmbar Mira Desrita dan Kabid Penetepan Hak dan Pendaftaran Tanah Rita Sastra.(RDz).