ASN Mudik Pakai Mobil Dinas Bakal Disanksi -->

Iklan Atas

ASN Mudik Pakai Mobil Dinas Bakal Disanksi

Rabu, 20 April 2022

 

Illustrasi

JAKARTA - Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemkot Jakarta Selatan yang mudik Lebaran Idulfitri 2022 menggunakan kendaraan dinas.


"Lari ke peraturan kepegawaian, sudah ada aturan edarannya. Aturan kepegawaian main lah," ujarnya pada wartawan, Selasa (19/4/2022).


Menurutnya, ASN tidak boleh menggunakan mobil dan kendaraan dinas lainnya untuk keperluan mudik Lebaran 2022. Maka itu, pihaknya bakal menindak manakala ada yang melanggar aturan tersebut, sebagaimana dikutip okezone.com.


"Aturannya sudah disampaikan kepada semua ASN bahwa mobil dinas nggak boleh keluar," tuturnya.


Sebagai informasi, aturan mudik tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.


Adapun termuat dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.


Tak hanya itu, dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.


Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing - masing instansi.


Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (*)