BRI Kanca Rantauprapat dan Kejari Labuhanbatu Teken Nota Kesepahaman di Bidang Datun -->

Iklan Atas

BRI Kanca Rantauprapat dan Kejari Labuhanbatu Teken Nota Kesepahaman di Bidang Datun

Selasa, 19 April 2022

Pemimpin Cabang (Pinca) Bank BRI Rantauprapat, Ucok Rajab Pohan (kanan) dan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jefri Penangin Makapedua (kiri) saat melakukan penandatanganan nota kesepahaman di bidang Datun. 

Labuhanbatu, fajarsumbar.com - Bank BRI cabang Rantauprapat melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terkait penanganan di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Melalui kesepakatan ini nantinya, Bank BRI dapat memperoleh pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.


Kerjasama terkait penanganan di bidang Datun ini dilakukan di kantor kejaksaan setempat yang beralamat di jalan SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Selasa (19/4/2022).


Pemimpin Cabang (Pinca) Bank BRI Rantauprapat Ucok Rajab Pohan mengatakan, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengkolaborasikan tugas dan wewenang kejaksaaan sebagai Jaksa Pengacara Negara di Bidang  Datun dengan fungsi Bank sebagai salah satu lembaga penggerak perekonomian masyarakat, sehingga kedepan, pihaknya mempunyai opsi terkait penanganan keperdataan nasabahnya.


"Sebab saat ini kita telah menghimpun dana masyarakat sebesar Rp. 1.9 triliyun dan telah kita salurkan kembali juga dalam bentuk pinjaman ke masyarakat. Jadi secara umum melalui kerjasama di bidang perdata ini, kedepannya kami bisa mendapatkan opsi atau cara baru dalam penanganan keperdataan lah, termasuk kredit macet kita bisa kerjasama dalam rangka penanganannya," sebutnya.


Pinca BRI ini menambahkan, khusus terkait kredit macet, nasabah yang menjadi prioritas adalah yang termasuk kategori mampu namun masih enggan untuk menyelesaikan kewajibannya. Padahal, menurutnya saat ini kondisi ekonomi khususnya komoditas kelapa sawit mulai membaik. 


"Mungkin kami akan prioritaskan dulu yang sudah mampu tapi tidak mau memenuhi kewajibannya, padahal saat inikan kondisi ekonomi sudah mulai membaik ya khususnya komoditas kelapa sawit, tapi di lapangan kita bisa lihat kategori yang mampu namun dia masih mengesampingkan kewajibannya," jelasnya.


Pinca BRI Rantauprapat, Ucok Rajab Pohan (kanan) berjabat tangan dengan Kajari Labuhanbatu, Jefri Penangin Makapedua usai penandatanganan MoU.


Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jefri Penangin Makapedua mengatakan, melalui kerjasama ini dapat mendukung pelaksanaan tugas bank BRI dalam melayani masyarakat.


"Ini penting dilakukan agar kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat membantu BRI dalam membangkitkan roda perekonomian nasional, khususnya di Labuhanbatu disaat negara masih terdampak covid 19 ini," sebutnya.


Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan perjanjian kerjasama, dilanjutkan dengan penyerahanan cenderamata antara Pinca BRI dan Kajari Labuhanbatu. (Rn)