Edarkan Ribuan Pil Yarindo Pakai Sistem COD, Dua Pemuda Diamankan -->

Iklan Atas

Edarkan Ribuan Pil Yarindo Pakai Sistem COD, Dua Pemuda Diamankan

Kamis, 14 April 2022

Ilustrasi.


YOGYAKARTA - Dua pemuda masing-masing DTW (29) warga Kalasan Sleman dan RY (24) warga Gamping Sleman diamankan jajaran Sat Narkoba Polresta Kota Yogyakarta. Ribuan butir obat terlarang berhasil polisi amankan dari dua pemuda tersebut.


Kasat Narkoba Polresta Kota Yogyakarta, AKP Widodo menuturkan kedua pemuda ini diamankan di tempat yang berbeda.


Keduanya juga buka merupakan jaringan yang sama meskipun barang yang dijual sama. Mereka diamankan karena kedapatan mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin yaitu menjual Pil Yarindo,  sebagaimana dikutip okezone.com.


"Penangkapan mereka berasal dari informasi masyarakat yang curiga,"tutur Widodo, Kamis (14/4/2022).


Selasa (12/4/2022) lalu sekira pukul 14.30 wib di wilayah Kalasan Sleman, mereka telah melakukan penangkapan terhadap DTW (29) yang berprofesi sebagai karyawan swasta.


DTW diamankan karena diduga melakukan tindak pidana tanpa kewenanganya mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih yang bersimbolkan Y atau Yarindo. Polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka.


"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Pil Yarindo,"terangnya.


Setelah dilakukan interograsi, DTM mengaku telah mengedarkan pil Yarindo kepada MNH (saksi pembeli) dan HRS (saksi pembeli). Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.


"Barang bukti yang disita 480 butir pil Yarindo, Uang Rp. 30.000, sebuah HP dan sebuah kartu ATM,"ujar dia.


Untuk enangkapan lainnya tanggal 9 April 2022 yang lalu di wilayah Gamping Sleman. Mereka berhasil mengamankan RY (24) karyawan swasta. RY diamankan karena diduga melakukan tindak pidana tanpa kewenanganya mengedarkan sediaan farmasi berupa pi wama putth yang bersimbolkan Y atau Yarindo.


Polisi juga penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Pil Yarindo. Setelah dilakukan interograsi mengaku telah mengedarkan pil Yarindo kepada AP (saksi pembeli Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanyut.


Dari mereka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 1.000 butir pil Yarindo. Uang Tunai Rp. 300.000.- dan 1 buah HP.nPenangkapan RY sendiri bermula dari diamankan AP yang baru saja membeli barang haram tersebut dari RY.


"Dari tangan AP petugas berhasil menyita sebanyak 630 butir pil jenis yarindo. Saat ini AP masih berstatus sebagai saksi karena hanya merupakan pembeli,"tutur dia.


RY mengaku baru dua kali melakukan penjualan barang terlarang tersebut kepada ada teman-temannya. Hasil yang didapat dari penjualan barang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Sementara DTW mengaku telah lima kali menjual barang terlarang tersebut. DTW mengaku mendapatkan barang tersebut melalui situs jual beli online. Dalam sekali membeli dalam jumlah yang cukup banyak kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil.


"5 kali menjual pak. Ke kenalan saja dengan sistem COD,"tuturnya.


2 Tersangka disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal10 tahun peryare dan denda Rp 1 000 000 000 (Satu Milyar Rupiah).(*)