Jasa Raharja Beri Perlindungan Penumpang Feri Penyebarangan Antar Pulau Mentawai -->

Iklan Atas

Jasa Raharja Beri Perlindungan Penumpang Feri Penyebarangan Antar Pulau Mentawai

Jumat, 08 April 2022
.


Mentawai – Jasa Raharja bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) beri perlindungan penumpang angkutan umum kapal feri penyebarangan antar pulau yang sah.


Perlindungan itu berupa kerjasama dalam pelaksanaan pengutipan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang alat angkutan penumpang umum atau lebih dikenal dengan Iuran Wajib (IW) di sungai/danau, feri/penyeberangan dan laut. 


Kepala Bagian Operasional Cabang Sumatera Barat, Alwin Bahar, Jumat (8/4) menjelaskan, dengan adanya kerjasama ini seluruh penumpang yang resmi dari kapal penyebarangan antar pulau di Mentawai mendapat kepastian jaminan dari Jasa Raharja.


“Penumpang angkutan umum yang sah adalah penumpang yang membeli tiket secara resmi dari Dinas Perhubungan Mentawai. Dalam pembelian tiket sudah termasuk iuran wajib kapal laut (IWKL) dari Jasa Raharja. Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang dibayarkan bersamaan dengan ongkos perjalanan pada saat membeli karcis dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut,” jelas Alwin.


Dinas Perhubungan Kepulauan Mentawai saat ini baru mengoperasikan dua kapal yang digunakan untuk operasional penyeberangan antar pulau di Kepulauan Mentawai, Kapal tersebut adalah KM. Simatalu dan KM. Nade. 


Iuran wajib dana pertanggungan wajib Kecelakaan Penumpang dan santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.


Besaran santunan yang akan diterima kepada korban kecelakaan sesuai dengan sifat cideranya. Bagi korban meninggal dunia maksimal Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Namun untuk korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris mendapat biaya penguburan Rp4 juta. Bagi korban cacat tetap maksimal Rp50 juta. Biaya rawatan maksimal Rp20 juta, serta manfaat tambahan Rp1 juta untuk P3K, dan Rp500 ribu untuk biaya ambulans. (*)