Kepala DPMD Hendri Satria, Pemda Fasilitasi Pengalihan Kelola Dana PNPM ke BUMDESMA -->

Iklan Atas

Kepala DPMD Hendri Satria, Pemda Fasilitasi Pengalihan Kelola Dana PNPM ke BUMDESMA

Kamis, 07 April 2022
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Padang Pariaman Hendri Satria ketika memberikan kata sambutan dalam Sosialisasi Transformasi Pengelolaan Dana PNPM ke BUMDESMA di Gedung Hall Saiyo Sakato Pariaman, Kamis 7 April 2022 (foto.dok.saco)



Pariaman
-  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Padang Pariaman Hendri Satria membuka secara resmi dan sekaligus memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaa (PNPM-MP) kepada Badan Usaha Milik Nagari (BUMDES) Bersama, Tingkat Kabupaten Padang Parianan di Gedung Hall Saiyo Sakato, Pariaman, Kamis (07/04/22)

 

Kepala DPMD Hendri Satria mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Desa (Kemendes) yang memerintahkan agar pemerintah daerah, segera memfasilitasi transformasi pengelolaan dana eks PNPM MP ini 


"Dalam hal ini, sudah merupakan kebijakan secara Nasional dan tindak lanjut pasca berakhirnya program PNPM MP se-Indonesia pada tahun 2014 lalu" tegasnya.


Ia menjelaskan, menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, terutama pasal 73 ayat (1) dinyatakan, Pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan, wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama paling lama 2 (dua) tahun, terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.


"Jika mengacu kepada ketentuan ini, maka paling lambat 2 Februari 2023 mendatang, semua UPK DBM Eks PNPM MP sudah harus menjadi BUMDES Bersama. Atau untuk wilayah propinsi Sumatera Barat dengan sebutan Badan Usaha Milik Nagari Bersama (BUMNAGMa)" terang Hendri Satria yang pernah Kepala Bappeda itu 


Menurut dia, tujuan dari kegiatan sosialisasi ini, antara lain untuk menyampaikan Kebijakan Nasional berkaitan dengan kewajiban Transformasi Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat ini. Juga, sekaligus menyampaikan pedoman teknis, tata cara tahapan dan jadwal pelaksanaan proses transsformasi/ perubahan UPK DBM eks PNPM MP ini menjadi Badan Usaha Milik Nagari Bersama.


Putera VII Koto itu menyebutkan, dari 17 Kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman, semenjak tahun 2007 sampai dengan berakhirnya Program PNPM MP di tahun 2014, maka terdapat total 16 Kecamatan yang melaksanakan program ini. Sedangkan Kecamatan Lubuk Alung tidak mendapat Program ini, tetapi mendapatkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan.


"Berdasarkan rekapitulasi data laporan dari 16 UPK DBM eks PNPM MP tersebut, maka sampai dengan akhir tahun 2021, terdapat total asetnya sudah mencapai Rp 45.8 Milyar dengan total saldo pinjaman sebesar Rp 34.5Milyar" ungkap Hendri Satria yang low profil ini. 


Dari laporan terkait data tersebutlah nantinya, sebut Hendri Satria, akan dilakukan penghitungan kembali melalui kegiatan Reviu oleh Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman. Sebelum di transformasikan menjadi pembentukan Badan Usaha Milik Bersama Nagari nantinya.


Sebagai Narasumber sebanyak 4 (empat) orang dalam Sosialisasi Transformasi Pengelolaan Dana eks PNPM MP ke BUMDESMA ini, adalah Kepala DPMD yang menjelaskan tentang kebijakan nasional transformasi pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM MP menjadi BUMDESMA. 


Juga, Kepala Inspektorat Hendra Aswara tentang proses dan tata cara pelaksanaan reviu data perhitungan keseluruhan nilai aset DBM eks PNPM MP beserta penerima manfaatnya, Dan, Tenaga Ahli Pendamping Desa tentang Tata cara pembentukan Pengelola Kegiatan dana Bergulir Masyarakat eks PNPM MP menjadi Bumdesma.


Disamping itu, Kepala Bidang Keuangan dan Aset Nagari tentang Panduan teknis tahapan dan jadwal pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM MP menjadi Bumdesma.


Hendri Satria ketika dihubungi fajarsumbar.com, Kamis siang, ia berharap agar ketentuan PP 11/2021 ini, bisa dilaksanakan sesuai ketentuan jadwal dan tahapan yang telah digariskan oleh Kementerian Desa.


"Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, maka selanjutnya akan dibuat laporan data aset oleh UPK, maka dilakukan  dengan reviu oleh Inspektorat" jelasnya. 


Hasil dari reviu ini, kata dia menambahkan, akan ditindaklanjuti dengan kegiatan seosialisasi di tingkat Kecamatan masing-masing. Juga, adanya musyawarah desa sampai dengan nanti disepakati pembentukan Badan Usaha Milik Nagari Bersama eks UPK DBM PNPM MP tersebut.


Acara ini dengan peserta 16 Camat, 16 unsur UPK, dan Wali Nagari serta para tenaga pendamping pembangunan dan pemberdayaan nagari se-Kabupaten Padang Pariaman. (saco).