Penumpang Kapal Boat Resmi di Kawasan Wisata Mandeh, Terlindungi Jasa Raharja -->

Iklan Atas

Penumpang Kapal Boat Resmi di Kawasan Wisata Mandeh, Terlindungi Jasa Raharja

Kamis, 28 April 2022
.


Padang – Bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat dengan Pengelola Wisata Kawasan Mandeh Carocok Tarusan tentang Pelaksanaan Penyetoran Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, dan Laut. 


Kerjasama antara Pengelola Wisata Kawasan Mandeh dengan Jasa Raharja berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.


Indryo Wahyuno, Kepala Sub Bagian Iuran Wajib menyampaikan, kerjasama ini bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan bagi para penumpang kapal boat di Kawasan Wisata Mandeh demi terciptanya keselamatan dan kenyamanan bagi para penumpang dan merupakan wujud implementasi dari program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum yang di kelola oleh Jasa Raharja.”


“Penumpang yang berhak untuk mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja adalah para penumpang yang membeli tiket secara resmi yang dimana dalam pembelian tiket sudah termasuk iuran wajib kapal laut (IWKL) dari Jasa Raharja. Bersaran iuran wajib yang dibayarkan oleh para penumpang bersamaan pembelian tiket yaitu sebesar Rp2.000,- dalam satu kali perjalanan. Selanjutnya operator/pengelola kapal akan menyetorkannya ke Jasa Raharja”, jelas Indryo. 


Besaran santunan yang akan diterima kepada korban kecelakaan sesuai dengan sifat cideranya. Bagi korban meninggal dunia Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. 


Namun untuk korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris mendapat biaya penguburan Rp4 juta yang diserahkan kepada pihak penyelenggara. Bagi korban cacat tetap maksimal Rp50 juta. Biaya rawatan maksimal Rp20 juta, serta manfaat tambahan Rp1 juta untuk P3K, dan Rp500 ribu untuk biaya ambulans. (jr)