Perda Cadangan Pangan Disetujui -->

Iklan Atas

Perda Cadangan Pangan Disetujui

Selasa, 19 April 2022
Ketua DPRD Padang Panjang, Mardiansyah menyerahkan perda yang baru disahkan kepada walikota Fadly Amran.

Padang Panjang, fajaraumbar.com - DPRD Kota Padang Panjang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan menjadi Paraturan Daerah (Perda), Senin (18/4).


Hal itu disepakati setelah enam fraksi memberikan pendapat akhir fraksinya yang dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan antara pemko dan DPRD. Walikota Fadly Amran dan Sekdako, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si dari pemko.


Dari DPRD, ditandatangani oleh Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md, Wakil Ketua, Yulius Kaisar dan Imbral, S.E.


Pendapat akhir Fraksi PAN yang dibacakan Zulfikri, S.E yaitu penekanan Ranperda ini ketika sudah disahkan, bukan hanya menjadi peraturan, namun harus bermanfaat buat cadangan pangan masyarakat.


"Kami juga memberikan saran adanya upaya pemerintah daerah untuk menjamin ketersediaan produksi oleh para petani," ujarnya.


Selanjutnya adanya sistem atau pola produksi yang akan diterapkan. Mulai dari sistem pembelian dari produsen petani sampai pada penyimpanan, serta pengolahan. Alur distribusi jika terjadi krisis pangan, dapat disikapi dengan baik oleh pemerintah daerah. 


"Bulog harus membuka ruang bagi petani lokal, jika harga jual sesuai dengan harga standar," katanya.


Pendapat akhir Fraksi Gerindra yang dibacakan Riza Aditya Nugraha meminta  pemerintah daerah mempersiapkan ketentuan-ketentuan ketersediaan cadangan pangan tersebut secara bertahap. Sehingga kedepan tidak terjadi hal-hal yang berdampak negatif yang sama-sama tidak diharapkan. 


Pendapat akhir Fraksi Nasdem yang dibacakan Imbral, S.E mengatakan, setelah pihaknya mengikuit pembahasan ranperda catur wulan I tahun 2022 yang dibahas bersama Tim Penyusun Ranperda dan OPD, pihaknya memahami. 


"Untuk itu kami dari Fraksi Nasdem setuju ranperda ini dijadikan perda dan mengharapkan ranperda ini nanti setelah menjadi perda agar dapat dijalankan secara maksimal," katanya.


Sementara itu pendapat akhir Fraksi Golongan Karya yang dibacakan Yovan Fadayan Remindo, S.I.Kom mengharapkan pemerintah daerah  dapat memperhatikan aspek ketahanan pangan yang diatur. Seperti pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dan menangulanggi kerawanan pangan, keadaan darurat dan pascabencana dengan tetap memperhatikan mutu dan kualitas pangan.


Pendapat akhir Fraksi PBB PKS, yang dibacakan Drs. Adityawarman, menyetujui ranperda ini. Akan tetapi ada beberapa catatan di antaranya memastikan kepada pemerintah daerah bahwa perda ini bisa menjamin tidak akan terjadinya kekurangan stok pangan, pengendalian harga pasar yang membebani masyarakat, adanya kondisional bencana alam atau sosial serta keadaan darurat lainnya yang membuat ketersediaan pangan terganggu.


Kemudian, pendapat akhir Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa yang dibacakan Puji Hastuti, A.Md menyampaikan agar Pemerintah Daerah menyosialisasikan perda ini sehingga masyarakat paham dan mengerti tujuan dari pembuatan perda tersebut. 


"Sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan dan tidak menuntut di kemudian hari. Bulog tetap membuka ruang bagi petani lokal jika harga jual sesuai dengan harga standar yang telah ditetapkan Rp10.550/kg," jelasnya. (syam)