Sidang Lanjutan Kasus Korupsi BUMDes MKB, Hakim Sebut Badan Pengawas Desersi -->

Iklan Atas

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi BUMDes MKB, Hakim Sebut Badan Pengawas Desersi

Rabu, 13 April 2022
Sidang lanjutan kasus korupsi BUMDes MKB, Selasa 12 April 2022.


Padang, fajarsumbar.com - Sidang lanjutan kasus korupsi BUMDes MKB Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa 12 April 2022.


Sidang lanjutan ini, Ogy Fabrio Mandala dan Arif Hidayat selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan Lima orang saksi diantaranya Nur Amisbar dan Yuriswan selaku Badan Pengawas BUMDes, Herdiamon Mantan Komisaris BUMDes MKB 2019-2021, Sheldra Yosef sebagai Direktur BUMDes MKB saat ini serta Bune Fiona selaku Pendamping Desa di bawah Kementerian Desa.


Sidang lanjutan dengan nomor perkara 4/Pid.sus-TPK/2022/PN Padang dipimpin oleh Hakim Ketua Khairulludin, Hakim anggota Lili Evelin dan Emria Fitriani serta Panitera Pengganti Syafril.


Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan guna mencari fakta persidangan dan untuk mengungkap sejauh mana peran dan tugas Badan Pengawas BUMDes MKB dalam mengawasi pengelolaan dana penyertaan modal yang bersumber dari APBDes Muaro Kalaban ke Bumdes MKB yang mengakibatkan diduga negara telah dirugikan sebesar Rp221.865.095 berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Sawahlunto.


Fakta-fakta persidangan

Badan Pengawas BUMDes MKB dipilih melalui musyawarah desa di tahun 2018 dan di SK-kan langsung oleh Kepala Desa Muaro Kalaban yang menjabat ketika itu adalah Masril. 


Badan Pengawas BUMDes MKB mengakui bahwa laporan keuangan BUMDes terus disampaikan setiap bulannya oleh Direktur BUMDes MKB saat itu dijabat oleh terdakwa ISP. 


Sejak ISP mengundurkan diri sebagai direktur BUMDes MKB, Pelaksana Tugas direktur BUMDes MKB diangkat oleh Komisaris atau Kepala Desa Muaro Kalaban saat itu dijabat Masril. 


Hakim Ketua Khairulludin mengatakan kepada Badan Pengawas BUMDes MKB karena tidak menjalankan kewajiban selaku pengawasan di BUMDes MKB,  "Kalau di Tentara, itu namanya desersi atau tidak menjalankan tugas. Bisa di pecat dan dipenjara," ungkapnya saat sidang. 


Sidang selanjutnya yang bakal digelar Selasa depan, JPU akan menghadirkan saksi ahli dalam perkara kasus korupsi BUMDes MKB. (ton)