170 Warga Binaan Lapas Payakumbuh Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri -->

Iklan Atas

170 Warga Binaan Lapas Payakumbuh Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri

Senin, 02 Mei 2022
.


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 14413Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Payakumbuh memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri untuk 170 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).


Dari 170 narapidana penerima Remisi, seluruhnya mendapat remisi pengurangan sebagian  dengan rincian 39 orang mendapat remisi 15 hari, 115 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 15 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan . Adapun jumlah narapidana di Lapas Payakumbuh per tanggal 2 Mei 2022 berjumlah 282 orang. Perayaan hari keagamaan menjadi momentum yang tepat untuk merefleksikan diri dan lebih mendekatkan kepada Allah SWT.


“Pemberian Remisi diharapkan tidak hanya sebagai pengurangan masa pidana semata, tetapi untuk menjadikan pribadi yang lebih baik lagi, khususnya bagi narapidana selama menjalani kehidupan di dalam lapas,” ujar Kalapas Payakumbuh Muhamad Kameily, A.Md.IP, SH, MH. Senin (2/05).


Menurutnya dari total 282 WBP, yang seluruhnya menganut agama Islam. Sedangkan dari 170 WBP penerima remisi, 84 terkait pidana khusus, dan sisanya berjumlah 86 terkait pidana umum.


Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pemberian remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012 dan terakhir diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.


Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal sudah menjalani enam bulan pidananya, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.(Ul)