![]() |
Salah satu sepedamotor berknalpot racing yang ditahan Satlantas Padang Panjang. |
Padang Panjang, fajarsumbar.com - Kegiatan Cipta Kondisi Satlantas Polres Padang Panjang menjaring dan sekaligus menahan 20 unit sepedamotor pengguna knalpot racing, Sabtu malam (28/5) di ruas jalan utama dalam Kota Padang Panjang.
Sebelumnya Polres menerima sejumlah pengaduan masyarakat yang merasa terganggu oleh sepedamoror knalpot racing.
Knalpot racing identik dengan balapan liar yang dilakukan kelompok anak muda.
Atas laporan ketidaknyamanan masyarakat tersebut
Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Taryono,S.H,S.I.K ,M.H memerintahkan Kasat Lantas Iptu Aldy melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi.
"Untuk tidak mengganggu aktivitas masyarakat di Minggu malam kami penertiban dengan pola "hunting sistem". Kami hanya menindak t pengendara yang meggunalan knalpot racing," jelas Aldy.
Penertiban dipimpin Kasat Lantas bersama perwira pendamping Ipda Angre dan beberapa personel satuan lalulintas.
Pengguna knalpot racing diberi sanksi tilang, melanggar Pasal 285 ayat (1) dan
menjadikan kendaraan sebagai barang bukti tilang.
Untuk pengurusan pengeluaran kendaraan pelanggar wajib, memiliki SIM dan membawa knalpot standar serta mengancurkan knalpot racing miliknya di hadapan petugas agar tidak bisa digunakan kembali.
Kasat Lantas Iptu Aldy mengimbau masyarakat Padang Panjang agar tidak menggunakan knalpot racing, dan kepada para orang tua agar keluarganya tidak mengizinkan menggunakan knalpot racing. (syam)