Bupati Pessel Hadir Paripurna Agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD -->

Iklan Atas

Bupati Pessel Hadir Paripurna Agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD

Selasa, 10 Mei 2022
.


Pessel, fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021.


Rapat Paripurna yang dihadiri Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, Wakil Ketua DPRD Pessel, Aprial Habbas, Sekkab Pessel, Mawardi Roska, Sekretaris Dewan Ikhsan Busra, Anggota DPRD Pessel dan Forkopimda itu, diselenggarakan Selasa (10/5) di Ruang Sidang DPRD Pesisir Selatan.


Ketua DPRD Pessel, Ermizen, dalam kesempatan itu penyampaian bahwa rekomendasi terhadap LKPj itu merupakan tindak lanjut atas penyampaian LKPJ 2021 yang dilakukan oleh Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, pada tanggal 4 April 2022 lalu.


Selanjutnya, berdasarkan Keputusan DPRD Pesisir Selatan, DPRD-PS/2020 tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPj Bupati tahun anggaran 2021.


Serta berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.


Dalam hal itu dinyatakan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPJ pemerintah daerah itu dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.


"Pada forum yang terhormat ini dapat kami sampaikan bahwa LKPJ bupati tahun 2021 telah dilakukan pembahasan sesuai mekanisme di DPRD. Dalam hal ini DPRD juga telah melahirkan beberapa rekomendasi untuk dipedomani dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah," katanya.


Disebutkan bahwa LKPJ merupakan laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan selama 1 tahun anggaran.


"Dalam LKPJ itu dimuat laporan capaian kinerja oleh pemerintah daerah yang dalam manifestasinya dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang selanjutnya dibahas oleh DPRD untuk melahirkan beberapa rekomendasi paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima," jelasnya. (wandi)