Hakim Vonis Bebas Mantan Direktur BUMDes MKB, Jaksa Penuntut Umum Kasasi -->

Iklan Atas

Hakim Vonis Bebas Mantan Direktur BUMDes MKB, Jaksa Penuntut Umum Kasasi

Selasa, 24 Mei 2022
Indra Sukriani Putra melakukan sujud syukur usai divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Padang.


Padang, fajarsumbar.com - Hakim vonis bebas terdakwa Indra Sukriani Putra alias ISP (36) mantan Direktur Bumdes MKB periode tahun 2017-2018.


Sidang putusan kasus korupsi BUMDes MKB Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa 24 Mei 2022. 


Sidang dengan nomor perkara 4/Pid.sus-TPK/2022/PN Padang dipimpin oleh Hakim Ketua Khairulludin, Hakim anggota Lili Evelin dan Emria Fitriani serta Panitera Pengganti M Yusuf. 


Hakim menyatakan terdakwa Indra Sukriani Putra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair. 


Membebaskan terdakwa Indra Sukriani Putra oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan terdakwa Indra Sukriani Putra segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara pada negara. 


Jaksa Penuntut Umum Andiko pada Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum dalam hal ini kasasi kepada Mahkamah Agung. (ton)