Kejari Solsel Ekpose Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Kawasan Camintoran -->

Iklan Atas

Kejari Solsel Ekpose Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Kawasan Camintoran

Senin, 23 Mei 2022

Jajaran Kejari Solok Selatan, saat lakukan pers rilis terkait dugaan korupsi pembangunan Cimengtoran. Abg


Solsel, fajarsumbar.com -Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Kawasan Camintoran pada Kegiatan Pengembangan Objek Pariwisata Unggulan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Selatan TA. 2020 naik ke tahap Penyidikan.


Rabu 18 Mei 2022 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Solok Selatan, penyidik pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan telah melakukan ekspose terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Kawasan Camintoran, dimana Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan bersama penyidik sepakat untuk menaikan status perkara tersebut ke tahap Penyidikan berdasarkan Pasal 184 Kuhap. 


Demikian Kepala Kejaksaan Negeri Padang Aro S. Jaka Mulyana saat jumpa pers diruang Kejari Solok Selatan, Senin (23/5/2022), Kejari yang didampingi Kasipidsus Rieski Pernanda , Pidum Hironimus, KasintelMuhamad Fadrin menjelaskan. 


Sebelumnya Tim Penyelidik telah melakukan Penyelidikan yang berdasarkan Pasal 1 Angka 5 KUHAP pengertian Penyelidikan adalah “serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan”, terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Kawasan Camintoran pada Kegiatan Pengembangan Objek Pariwisata Unggulan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Selatan TA. 2020 dan menemukan fakta berdasarkan Pasal 184 KUHAP telah menemukan bukti permulaan yang cukup.


Kemudian berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Nomor : Print-336/L.3.25/Fd.1/05/2022 tanggal 19 Mei 2022, penyidik pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan telah meningkatkan status perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Kawasan Camintoran pada Kegiatan Pengembangan Objek Pariwisata Unggulan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Selatan TA. 2020 ke tahap penyidikan.


Selanjutnya Tim Penyidik kedepannya akan melakukan Penyidikan yang berdasarkan berdasarkan Pasal 1 Angka 2 KUHAP adalah “serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”, dimana tim penyidik pada hari ini memanggil para saksi  yakni Direktur CV. Polyline Media selaku Konsultan perencana berinisial “AA” dan Tenaga Ahli dari CV. Polyline Media berinisial “IG”.


Tujuan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Solok Selatan untuk mengumpulkan dan melengkapi alat bukti guna membuat terang “siapa pelakunya” dalam perkara Pembangunan Kawasan Camintoran pada Kegiatan Pengembangan Objek Pariwisata Unggulan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Selatan T.A 2020 dengan nilai kontrak Rp. 1.572.218.940,80 (satu milyar lima ratus tujuh puluh dua juta dua ratus delapan belas ribu Sembilan ratus empat puluh rupiah koma delapan puluh rupiah).


Usai memaparkan Kejari membuka dialog demgan awak, media terkait dengan sejumkah kasus kasus baik kasus. menunggak dan yang. sedang berjalan, termasuk kasus  kaburnya 8 Napi tahanan LP Muaralabuh setahun yang lalu. 


Hanya saja Kejari Solok Selatan yang baru dua bulan bertugas di Solok Selatan, belum mendapat informasi terkait kaburnya tahanan. LP Muaralabuh, namun pihaknya akan mencari dan menggali informasi kaburnya napi tersebut.Abg