KKP Tetapkan Sungai Beremas Sebagai Kawasan Konservasi Perairan -->

Iklan Atas

KKP Tetapkan Sungai Beremas Sebagai Kawasan Konservasi Perairan

Jumat, 20 Mei 2022
.


Pasbar - Kecamatan Sungai Beremas ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Perairan di Kabupaten Pasaman Barat berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) No 2 Tahun 2022 tentang Kawasan Konservasi Perairan di Wilayah Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.


Hal tersebut ditetapkan pada Forum Koordinasi Mitra Konservasi dan Peningkatan Kelembagaan melalui Sosialisasi Penetapan Kawasan Konservasi Perairan di Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (19/5) di Auditorium kantor bupati setempat.


Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan bantuan pemerintah pusat berupa bantuan Konservasi Tahun 2022 kepada Kelompok Masyarakat Pengembangan Konservasi (KOMPAK) Tuah Basamo Diving Kabupaten Pasaman Barat dari Direktorat Jenderal Pengelolalaan Ruang Laut Kementrian Kelautan dan Perikanan, berupa alat selam 3 paket, kamera bawah laut 1 buah, dan GPS 1 buah.


Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Sumatera Barat, Mudatssir menyampaikan kegiatan ini dilakukan berdasarkan hasil Koordinasi dari Kementrian Kelautan yang telah menetapkan Kecamatan Sungai Beremas sebagai Kawasan Konservasi di Kabupaten Pasaman Barat.


"Dan untuk bantuan yang di serahkan, ini adalah bentuk dukungan dari kementrian terhadap Kabupaten Pasaman Barat dalam mengembangkan Kawasan Konservasi Perairan yang ada di Kecamatan Sungai Beremas,"katanya.


Ia meminta agar semua OPD dan stakeholder terkaitan lainnya yang berhubungan dengan Konservasi Kawasan laut, saling menjaga dan melestarikan konservasi agar bermanfaat bagi masyarakat sekitar kawasan tersebut.


Selain itu, Direktur Konservasi dan Keragaman Hayati Laut Kementrian Kelautan, Andi Rusandi menyampaikan Konservasi yang dilakukan sesuai dengan penetapan dari Kementrian Kelautan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 Tahun 2022 tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat.


Ia mengharapkan agar kelompok masyarakat yang berada pada kawasan konservasi dapat memanfaatkan kawasan tersebut untuk peningkatan perekonomian masyarakat setempat, serta menjaga kelestarisan dari kawasan agar habitat serta keanekaragaman spesies dan populasi terjaga.


"Semua stakeholder yang terkait dengan kelautan agar berperan aktif dalam mengelola dan melestarikan kekayaan laut yang ada di Indonesia terkhusus di Kabupaten Pasaman Barat ini, agar nantinya untuk kelanjutan konservasi dapat dimanfaatkan serta dilestarikan oleh generasi penerus,"ungkapnya.


Sekretaris Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementrian Laut Kementrian Perikanan RI, Hendra Yusran menyampaikan bahwa, Pasaman Barat sudah ditetapkan menjadi Kawasan Konservasi, yakni Pulau Taluo, Pulau Pigago, dan Pulau Pangka, Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.


"Tujuan dilakukan Kawasan Konservasi ini adalah untuk melakukan perlindungan Keanekaragaman Hayati, pelestarian Sumberdaya Ikan dan pemanfaatan situs budaya nasional. Dan manfaat kawasan konservasi bagi masyarakat adalah untuk pemberdayaan masyarakat, pengembangan sosial ekonomi masyarakat, pengembangan kelompok masyarakat dan lainnya," ucapnnya 


Sementara itu, Sekretaris Daerah Hendra Putra menyampaikan terimakasih atas kepedulian Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.


Penetapan KKPD Kabupaten Pasaman Barat, lanjutnya berdasarkan pada Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/456/BUP- PASBAR/2012 tanggal 31 Mei 2012. Wilayahnya mencakup beberapa pulau yaitu Pulau Talua, Pulau Panjang, Pulau Tamiang, Pulau Pigago, Pulau Harimau, dan Pulau Pangkal. 


Diakhir acara, ia berharap kelolompok yang sudah mendapatkan bantuan dapat memanfaatkan bantua  sebagaimana mestinya dan selalu menjaga kekompakan sesama anggota kelompok. (By Roni)