Nelayan Temukan Benda Diduga Mortir, Dimusnahkan Tim Jihandak -->

Iklan Atas

Nelayan Temukan Benda Diduga Mortir, Dimusnahkan Tim Jihandak

Jumat, 13 Mei 2022

Tim Jihandak musnahkan mortir aktif temuan nelayan .


CIREBON - Salah seorang nelayan di Blok Karangjati, Desa Kalisapu, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, menemukan satu buah peti besi dalam kondisi berkarat yang berisikan diduga mortir di sebelah selatan pengeboran minyak Dadap Indramayu.


Benda tersebut diduga milik kemiliteran, namun belum diketahui pasti pemilik benda yang diduga mortir aktif tersebut karena ditemukan oleh nelayan.


Kapolres Cirebon Kota AKBP M. fahri Siregar dengan didampingi PJU Polres Ciko dan Kapolsek Gunungjati AKP Abdul Majid mengatakan, nelayan tidak menyadari benda yang terjaring adalah bom martir, sebagaimana dikutip Okezone.com.


“Penemuan mortir aktif jenis granat tersebut ditemukan nelayan saat melaut, benda yang diduga mortir tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak peti besi yang tersangkut oleh jaring nelayan di Laut Dadap Indramayu. Pada mulanya belum disadari kalau benda yang terjaring oleh nelayan tersebut sebagai bom martir, sehingga saat itu hanya disimpan di kapal,” kata M. Fahri, Jumat (13/5/2022).


Fahri juga menjelaskan solusi dari masalah tersebut, diantaranya dengan memusnahkan bom mortir oleh satuan penjinak bahan peldak (Jihandak) dari Detasemen Brimob Polda Jabar.


“Langkah kami adalah melaksanakan sesuai dengan SOP yaitu dengan menghubungi Satuan penjinak bahan peldak (Jihandak) dari Detasemen Brimob Polda Jabar memusnahkan benda yang diduga mortir tersebut. Dengan memilih lokasi pada area pesawahan jauh dari pemukiman penduduk di Desa Kalisapu, Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon," jelasnya.


Selain itu, Kapolsek Gunungjati, AKP Abdul Majid mengatakan, memilih lokasi tersebut untuk pemusnahan sudah melalui pertimbangan.


“Dipilihnya lokasi pemusnahan diduga mortir aktif tersebut dengan berbagai pertimbangan. Diantaranya dentuman yang akan ditimbulkan saat pemusnahan tidak mengganggu masyarakat dan tidak menimbulkan kerusakan pada rumah warga atau membahayakan warga masyarakat," ujar Abdul.(*)