Operator Kapal Pantai Gandoriah Terima Alat Keselamatan dari Jasa Raharja Sumbar -->

Iklan Atas

Operator Kapal Pantai Gandoriah Terima Alat Keselamatan dari Jasa Raharja Sumbar

Senin, 09 Mei 2022
.


Pariaman - Dalam menyikapi masa libur Lebaran 1443 H / 2022, Jasa Raharja Sumatera Barat serahkan alat keselamatan kepada Operator Kapal di Pantai Gandoriah pada Selasa, 26 April 2022.


Penyerahan diserahkan langsung oleh Indryo Wahyu Kepala Sub Bagian Iuran Wajib.

Alat keselamatan yang diberikan adalah life bouy atau ring bouy yang dapat digunakan untuk upaya evakuasi di perairan agar korban dapat mengapung dan mencegah korban tenggelam. 

Indryo Wahyuno menyampaikan “Mengingat akan antusiasme masyarakat dalam momen libur lebaran 1443 H, dan tentunya Kawasan-kawasan wisata yang akan diserbu oleh para pengunjung baik dari dalam maupun luar provinsi, Jasa Raharja berkewajiban untuk melakukan pencegahan terjadinya kecelakaan baik di darat, laut, maupun udara.


Salah satu cara pencegahan yang dilakukan yaitu memberikan alat keselamatan kepada kapal-kapal penumpang resmi, salah satunya yaitu kapal-kapal yang ada di Pantai Gandoriah.”


“Masyarakat harus tahu dan paham bahwa sebenarnya dalam pembelian tiket resmi sudah termasuk Iuran Wajib Jasa Raharja. Agar perjalanan anda selama menaiki kapal yang ada di Pantai Gandoriah aman dan terlindungi, belilah tiket secara resmi di loket-loket penjualan tiket resmi” tekan Indryo. 


Iuran Wajib Jasa Raharja adalah iuran ataupun premi asuransi yang dibayarkan oleh para penumpang angkutan umum baik di darat, laut maupun udara bersamaan dengan pembelian tiket secara resmi. 


Para operator/pengelola kapal akan menyetorkannya Kembali ke Jasa Raharja. Hal ini merupakan wujud implementasi dari program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang di kelola oleh Jasa Raharja. 

 

Besaran santunan yang akan diterima kepada korban kecelakaan sesuai dengan sifat cideranya. Bagi korban meninggal dunia Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. 


Namun untuk korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris mendapat biaya penguburan Rp.4 juta. Bagi korban cacat tetap maksimal Rp.50 juta. Biaya rawatan maksimal Rp.20 juta, serta manfaat tambahan Rp.1 juta untuk P3K, dan Rp. 500 ribu untuk biaya ambulans. (Jr)