Paripurna DPRD, Nota Penjelasan Bupati Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 -->

Iklan Atas

Paripurna DPRD, Nota Penjelasan Bupati Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Kamis, 12 Mei 2022

Suasana Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar, Kamis (12/5) 

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna tingkat I sesi I, dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Kamis (12/05/22).


Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rony Mulyadi, Dt. Bungsu, didampingi Wakil Ketua Saidani dan dihadiri 20 orang anggota DPRD, Forkopimda, Setda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Setwan, Camat, Kabag, Kabid, di lingkup Pemkab Tanah Datar, dan undangan lainnya. 


Bupati Tanah Datar Eka Putra,SE. MM bersyukur, karena hasil pemeriksaan BPK atas keuangan pemerintah daerah Tanah Datar Tahun 2021, mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk itu, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang terus mendorong dan memberi masukan-masukan untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah. 

 

Bupati menerangkan, sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) PP No. 12/2019, dalam kapasitas pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Bupati berkewajiban untuk menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, yang telah diperiksa BPK, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 

Eka Putra menambahkan, sistematika penyampaian laporan keuangan yang meliputi, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. 


Dalam lanjutan keterangannya, Bupati menjelaskan, penyampaian Ranperda tentang pertangunggjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021, merupakan rangkuman data dari seluruh kegiatan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). "Peran pengelola keuangan pada setiap SKPD sangat menentukan hasil akhir penyajian dokumen pengelolaan keuangan," terangnya. 


Diakhir penyampaian, Bupati katakan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 ini, kami telah berupaya untuk dapat memberikan informasi dan data yang lengkap, dalam rangka memenuhi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, dengan mengungkapkan kejadian-kejadian yang bersifat keuangan maupun non keuangan, dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2021.

Selanjutnya, untuk masa yang akan datang Kami akan tetap berupaya, untuk mempertahankan dan lebih menyempurnakan sesuai dengan perkembangan peraturan, sehingga pertanggungjawaban keuangan daerah dapat memenuhi kebutuhan stakeholders, semakin akurat, transparan dan akuntabel, sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.


Diakhir Rapat Paripurna, Pimpinan Sidang Rony Mulyadi sampaikan, bahwa Rapat Paripurna akan dilanjutkan pada Selasa (17/5), rapat tingkat I sesi II untuk mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021. (F12)