Polisi Tangkap Begal Sadis yang Beraksi di Makassar dan Samarinda -->

Iklan Atas

Polisi Tangkap Begal Sadis yang Beraksi di Makassar dan Samarinda

Senin, 23 Mei 2022

 

Ilustrasi 



Makasar - Dalam dua rekaman CCTV, nampak aksi pelaku begal sadis di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Di video pertama pelaku bersama seorang rekannya berboncengan motor merampas hp seorang bocah / kemudian langsung kabur dan sempat dikejar oleh korban di Kota Makassar.


Sedangkan di video kedua terlihat pelaku bersama seorang rekannya yang berjaga di luar sebuah toko di Kota Samarinda berpura-pura belanja kemudian di dalam toko pelaku mencekik dan membekap dari belakang ibu pemilik warung lalu merampas kalung emasnya dan kabur, sebagaimana dikutip okezone.com.


Mendapatkan informasi tersebut, tim satuan Resmob Polda Sulsel yang melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat menangkap dua orang kawanan pelaku begal sadis tersebut, yaitu berinisial A dan F. Kedua pelaku tersebut dibekuk oleh anggota di kawasan Jalan Gunung Batu Putih, Makassar, Sulsel.


Berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan anggota, pada Minggu 22 Mei 2022, malam, pelaku A diketahui bertugas sebagai eksekutor sedangkan F bertugas sebagai joki motor.


Polisi juga turut menyita barang bukti berupa senjata tajam yang kerap digunakan saat beraksi seperti pisau dan anak panah, Serta beberapa hasil kejahatan pelaku berupa perhiasan emas dan handphone.


Menurut Wadir Krimum Polda Sulsel, AKBP Duhri Akbar, para pelaku tercatat telah enam kali melakukan aksi begal dan merampok rumah serta toko di Kota Makassar dan Kota Samarinda. Para pelaku juga diketahui kerap mengincar anak-anak serta ibu-ibu dalam beraksi.


"Jadi ini berdasarkan adanya laporan polisi kalau tidak salah ada enam termasuk yang terakhir pelaku ini juga adalah DPO Polsek Samarinda. Ada beberapa yang kejadian terekam CCTV baik dia merampas langsung, saya ambil contoh anak-anak main hp dia lewat dia ambil hp-nya," tuturnya.


Hingga kini polisi masih mengejar empat orang rekan pelaku lainnya yang telah teridentifikasi dan dikantongi identitasnya. Sedangkan untuk kedua pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman Pasal 365 terkait pencurian disertai kekerasan.(*)