Sampai April 2022, Penyerahan Santunan Jasa Raharja Sumbar Naik 9,9 % -->

Iklan Atas

Sampai April 2022, Penyerahan Santunan Jasa Raharja Sumbar Naik 9,9 %

Jumat, 13 Mei 2022
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat, Raihan Farani.


Padang – PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat hingga April 2022 telah menyerahkan santunan sebesar Rp. 20,6 Miliar. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, penyerahan santunan sebesar Rp. 18,8 Miliar atau naik sebesar 9,9 %. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat, Raihan Farani pada Jumat (13/05).


“Penyerahan santunan pada periode sampai dengan April 2022 kemarin, naik sejalan dengan meningkatnya mobilitas masyarakat. Seperti yang kita tahu tahun lalu adanya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga larangan mudik. Namun di tahun ini aktifitas masyarakat sudah mulai kembali normal,” ujar Raihan.


Raihan menjelaskan penyerahan santunan sampai dengan April 2022 sebesar Rp. 20,6 Miliar, terdiri dari penyerahan santunan untuk korban Meninggal Dunia yang diserahkan kepada Ahli Warisnya yang sah sebesar Rp. 9,7 Miliar, Rp. 10,3 Milir untuk santunan biaya Perwatan Luka-luka dan Rp. 650 Juta untuk Santunan Cacat Tetap, Penguburan dan manfaat tambahan berupa biaya P3K dan Ambulans.


Penyerahan santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja berdasarkan pada Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang di kelola oleh Jasa Raharja. Program ini merupakan wujud nyata hadirnya negara kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan melalui perpanjangan tangan yaitu Jasa Raharja. Besar santunan yang diserahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16  Tahun 2017.


“Jasa Raharja terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas. Saat ini Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 54 rumah sakit pemerintah dan swasta yang ada di Sumatera Barat. Sehingga korban kecelakaan lalu lintas yang mengalami luka-luka dan dirawat dirumah sakit yang sudah bekerja sama dengan kami, dapat segera kami berikan Guarantee Letter (surat jaminan) ke pihak Rumah sakit agar korban dapat dengan segera mendapatkan perawatan” tambah Raihan.


Menurut data yang disampaikan Raihan, saat ini sudah 90,51 % biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas dibayarkan dengan metode overbooking atau mekanisme pembayaran biaya perawatan melalui pemindahbukuan langsung ke Rumah Sakit. Artinya sebagian besar korban kecelakaan tidak perlu mengeluarkan biaya perawatan sampai batas maksimal yang ditanggung Jasa Raharja, karena Rumah Sakit akan langsung menagihkan biaya perawatan korban ke Jasa Raharja.


Selain itu data yang disampaikan juga menunjukan kecepatan dalam penyerahan santunan untuk korban Meninggal Dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1,44 hari.


“Hal tersebut dapat terwujud karena Jasa Raharja telah terintegrasi secara digital dengan mitra kerja baik dari Kepolisian, Rumah Sakit, BPJS Kesehatan dan Dukcapil. Sehingga penyelesain santunan dapat lebih mudah dan cepat," tutup Raihan. (Jr)