Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat, Raihan Farani. |
Padang – PT Jasa
Raharja Cabang Sumatera Barat hingga April 2022 telah menyerahkan santunan
sebesar Rp. 20,6 Miliar. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu,
penyerahan santunan sebesar Rp. 18,8 Miliar atau naik sebesar 9,9 %. Hal ini
disampaikan langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat, Raihan
Farani pada Jumat (13/05).
“Penyerahan santunan
pada periode sampai dengan April 2022 kemarin, naik sejalan dengan meningkatnya
mobilitas masyarakat. Seperti yang kita tahu tahun lalu adanya pemberlakukan
pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga larangan mudik. Namun di tahun ini
aktifitas masyarakat sudah mulai kembali normal,” ujar Raihan.
Raihan menjelaskan
penyerahan santunan sampai dengan April 2022 sebesar Rp. 20,6 Miliar, terdiri
dari penyerahan santunan untuk korban Meninggal Dunia yang diserahkan kepada
Ahli Warisnya yang sah sebesar Rp. 9,7 Miliar, Rp. 10,3 Milir untuk santunan
biaya Perwatan Luka-luka dan Rp. 650 Juta untuk Santunan Cacat Tetap,
Penguburan dan manfaat tambahan berupa biaya P3K dan Ambulans.
Penyerahan santunan
yang diserahkan oleh Jasa Raharja berdasarkan pada Program Dana Pertanggungan
Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang di kelola
oleh Jasa Raharja. Program ini merupakan wujud nyata hadirnya negara kepada
masyarakat khususnya korban kecelakaan melalui perpanjangan tangan yaitu Jasa
Raharja. Besar santunan yang diserahkan sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan RI No. 15 dan 16 Tahun 2017.
“Jasa Raharja terus
berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada korban kecelakaan lalu
lintas. Saat ini Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 54 rumah sakit
pemerintah dan swasta yang ada di Sumatera Barat. Sehingga korban kecelakaan
lalu lintas yang mengalami luka-luka dan dirawat dirumah sakit yang sudah
bekerja sama dengan kami, dapat segera kami berikan Guarantee Letter
(surat jaminan) ke pihak Rumah sakit agar korban dapat dengan segera
mendapatkan perawatan” tambah Raihan.
Menurut data yang
disampaikan Raihan, saat ini sudah 90,51 % biaya perawatan korban kecelakaan
lalu lintas dibayarkan dengan metode overbooking atau mekanisme
pembayaran biaya perawatan melalui pemindahbukuan langsung ke Rumah Sakit.
Artinya sebagian besar korban kecelakaan tidak perlu mengeluarkan biaya
perawatan sampai batas maksimal yang ditanggung Jasa Raharja, karena Rumah
Sakit akan langsung menagihkan biaya perawatan korban ke Jasa Raharja.
Selain itu data yang
disampaikan juga menunjukan kecepatan dalam penyerahan santunan untuk korban
Meninggal Dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1,44 hari.