![]() |
. |
Bukittinggi – Bertempat di pelataran Jam Gadang, Gubernur Sumatera Barat Bapak Mahyeldi bersama Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Bapak Supardi resmikan operasional pelayanan Samsat Wisata Bukittinggi dan Samsat Terminal Aur Kuning pada Sabtu, 4 Juni 2022.
Kegiatan tersebut bersamaan dengan penyerahan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak Provinsi Sumbar Triwulan 1 kepada 7 kabupaten/kota yang sudah menunaikan kewajibannya melunasi pajak kendaraan plat merahnya.
Samsat Wisata dan Samsat Terminal merupakan inovasi yang diberikan oleh Tim Pembina Samsat Sumatera Barat yang terdiri dari Badan Pendapatan Provinsi Sumatera Barat, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar dan Jasa Raharja Cabang Sumbar untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, pajak daerah merupakan komponen penting dalam perolehan pendapatan, karena hampir 90 persen pendapatan asli daerah disumbangkan oleh pajak daerah dan bertumpu pajak kendaraan bermotor.
“Oleh karena itu, diharapkan kepada personel pemerintah provinsi yang mengelola pendapatan dari pajak daerah, dapat meningkatkan sinerginya dengan kabupaten/kota agar perolahan pajak dapat maksimal dan dana bagi hasil dapat disalurkan secepat mungkin sesuai aturan,” tuturnya.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyampaikan, inovasi seperti yang dilaksanakan oleh Samsat Bukittinggi merupakan kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat.
“Semakin banyak inovasi pembayaran pajak baik online maupun offline maka akan semakin mudah masyarakat membayarkan pajak kendaraannya,” ujar Mahyeldi.
Samsat Wisata Bukittinggi beroperasi dua kali dalam sebulan pada hari Sabtu di pelataran Jam Gadang, dan Samsat Terminal Aur Kuning juga beroperasi dua kali dalam sebulan di hari Sabtu. (Jr)