Hingga Mei, Santunan Jasa Raharja Sumbar Naik 10,6% -->

Iklan Atas

Hingga Mei, Santunan Jasa Raharja Sumbar Naik 10,6%

Rabu, 15 Juni 2022


Raihan Farani


PADANG – PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat hingga Mei 2022 telah menyerahkan santunan sebesar Rp25,7 miliar. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, penyerahan santunan sebesar Rp23,2 miliar atau naik sebesar 10,6 %. 


Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat, Raihan Farani, di kantornya, Rabu (15/06). 


Raihan menyampaikan, penyerahan santunan Jasa Raharja sampai dengan Mei 2022 meningkat 10,6% dibandingkan dengan tahun lalu. Hal tersebut sejalan dengan meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Sumatera Barat, terlebih saat momen hari raya idul fitri kemarin dan di lanjutkan dengan hari libur nasional”. 

Raihan menjelaskan penyerahan santunan sampai dengan Mei 2022 sebesar Rp. 25,7 Miliar, terdiri dari penyerahan santunan untuk korban Meninggal Dunia yang diserahkan kepada Ahli Warisnya yang sah sebesar Rp. 13,1 Miliar, Rp. 12 Milir untuk santunan biaya Luka-luka dan Rp. 600 Juta untuk Santunan Cacat Tetap, Penguburan dan manfaat tambahan berupa biaya P3K dan Ambulans. 


“Jasa Raharja bekerjasama dengan mitra terkait baik dengan Kepolisian maupun Dinas Perhubungan terus berkoordinasi untuk pencegahan terjadinya kecelakaan. Upaya yang dilakukan yaitu memasang rambu-rambu lalu lintas, rambu pengingat daerah rawan kecelakaan, memasang pita kejut dan tidak lupa dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Raihan 


Berdasarkan data yang ada, banyak titik-titik rawan kecelakaan di Sumatera Barat seperti di Koto Tangah Kota Padang, Batang Anai dan Lubuk Alung Padang Pariaman, Pasaman Barat dan lainnya. 


Raihan juga menyampaikan kinerja Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat sampai bulan Mei 2022. Kecepatan dalam penyerahan santunan untuk korban Meninggal Dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1,44 hari dan sebesar 90,38 % korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja tidak perlu mengeluarkan biaya perawatan ke Rumah Sakit sampai batas maksimal yang ditanggungkan. Karena Rumah Sakit akan langsung menagihkan biaya perawatan korban dengan metode overbooking ke Jasa Raharja. 


Penyerahan santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja berdasarkan pada Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang di kelola oleh Jasa Raharja. 


Program ini merupakan wujud nyata hadirnya negara / pemerintah kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan melalui perpanjangan tangan yaitu Jasa Raharja. Besar santunan yang diserahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 – 16  Tahun 2017. 


“Tidak henti-hentinya kami selalu menghimbau mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara. Utamakan selalu keselamatan. Gunakan helm dan sabuk pengaman, tidak perlu terburu-butu dijalan, mari hargai hak sesama pengguna jalan,” tutup Raihan. (Jr)