Jadi Korban PHK Startup, Kemenaker: Mohon Mengadu ke Kami -->

Iklan Atas

Jadi Korban PHK Startup, Kemenaker: Mohon Mengadu ke Kami

Selasa, 14 Juni 2022

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.


JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyoroti gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan sejumlah perusahaan rintisan (startup) belangan ini.  


Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHU) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengimbau para korban PHK startup untuk mengajukan pengaduan ke instansi tersebut. 


"Kalau mereka benar-benar terzolimi, mohon mengadu ke Disnaker (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) atau kami (Kemenaker)," ujar Indah kepada MNC Portal, Selasa (14/6/2022). Dia mengakui, belakangan memang banyak kasus pemutusan kerja yang dilakukan oleh beberapa perusahaan startup. Namun sejauh ini belum ada pengaduan yang masuk ke Kemenaker,sebagaimana dikutip iNews.id.


Menurut Dirjen PHU, biasanya hal itu disebabkan proses PHK masih dalam tahapan pengambilan jalan keluar. Jika tak kunjung menemui jalan keluar, maka Indah menyarankan segera melakukan pengaduan ke Kemnaker. "Kami cek dulu kebenaran nya, lalu kami mediasi. Kalau lokasi perusahaan ada di kewenangan Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota/provinsi, maka kami koordinasikan ke Disnaker untuk memediasi," kata Indah.


Lebih lanjut Indah menjelaskan kalau lokasi perusahaan berada di 2 lintas Provinsi yang berbeda dan atau milik BUMN, maka Kemnaker siap untuk memanggil para Pihak untuk melakukan mediasi. "Hasil mediasi tergantung substansi perselisihan nya, karena tidak semua berselisih. Pada umumnya hanya masalah kurang komunikasi intensip antara menejemen dan pekerja," tutur Indah.(*)