Jelang Idul Adha 1443 H, PHBI Tanah Datar Gelar Rapat Bersama Terkait PMK -->

Iklan Atas

Jelang Idul Adha 1443 H, PHBI Tanah Datar Gelar Rapat Bersama Terkait PMK

Rabu, 01 Juni 2022

PHBI Tanah Datar gelar rapat terkait PMK dan Shalat Idul Adha 1443 H, di rumah dinas Wabup, Selasa (31/5) malam


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Wakil Bupati Tanah Datar yang juga sebagai Ketua Pengurus Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Richi Aprian, SH, MH mengadakan rapat, terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha 1443 H dan pelaksanaan Qurban, di Rumah Dinas Wabup, Selasa (31/6) malam. 


Wabup katakan, Pemerintah Daerah (Pemda) akan memfasilitasi Shalat Idul Adha 1443 H di Lapangan Gumarang Batusangkar, yang tinggal satu bulan lagi, juga membahas sekaitan dengan merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang tengah menyerang hewan ternak berkuku belah (genap) seperti sapi, domba dan kambing dan sejenisnya. 


"Seandainya terjadi perbedaan pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha 1443 H ini, Pemda tetap akan memfasilitasi, namun berharap agar pelaksanaan Shalat Ied ini sama di seluruh Indonesia," kata Richi. 


Terkait dengan PMK yang mewabah pada hewan ternak, dikatakan Richi Aprian, bahwa Pemda sudah membentuk tim untuk melakukan sosialisasi, sembari mengajak PHBI untuk ikut memfasilitasi Masjid, Musholla dan Surau, untuk melakukan sosialisasi dengan mengundang Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian Tanah Datar sebagai narasumber. 


"Mengingat PMK ini tergolong penyakit menular kesesama hewan dan ternak berkuku dua, serta tidak menular ke manusia namun manusia bisa menjadi perantara penularannya, maka saat ini pemda mengurangi seperti kegiatan pacu jawi, buru babi dan sejenisnya," ucap Wabup. 


Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar Afrizon menyebut untuk menyikapi PMK ini, MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. 


Yang mana diantara pointnya disebutkan Afrizon, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan qurban. 


Hewan qurban yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan qurban. 


"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan Qurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah) maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan qurban. Sedangkan yang lewat rentang waktu yang dibolehkan qurban, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan qurban"


Sebelumnya Sekretaris Umum PHBI Tanah Datar Ali Nardius menyampaikan, rapat tersebut juga membahas beberapa hal penting seperti PHBI tetap berkomitmen untuk mencarikan tanah untuk pandam pekuburan muslim, serta MUI bersama PHBI dan pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan qurban pada masa PMK.


Selanjutnya, membahas pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, yang akan dilaksanakan di lapangan Gumarang Batusangkar, serta Kemenag akan berupaya bagaimana pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha tidak ada perbedaan. (F12)