Jika Ada Oknum Gelapkan Pajak, Kajari Way Kanan Siap Bertindak -->

Iklan Atas

Jika Ada Oknum Gelapkan Pajak, Kajari Way Kanan Siap Bertindak

Jumat, 03 Juni 2022
H. Susilo, S.H.,


Way Kanan - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, H. Susilo, S.H., siap bertindak jika ada oknum kampung dan kelurahan yang menggelapan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).


"Jika miliki bukti yang kuat ada oknum yang tidak mensetorkan uang pajak ke pemerintah daerah, kita bisa saja bertindak. Sebab itu sudah termasuk penggelapan," ujar Kajari Way Kanan H. Susilo, S.H, Jumat (3/6/2022).


Menurut dia, Pemerintah Daerah Way dalam hal ini bupati meminta bantuan kepada Kejari untuk memproses penunggak PBB-P2. Begitu juga akan memproses oknum yang bermain atau sengaja menggelapan pajak demi keuntungan pribadi. 


"Kita siap memprosesnya jika ada bukti yang kuat. Jangan main-main dan menggelapan pajak masyarakat. Sebab pajak itu dari kita untuk kita dengan pajak itu Pemda bisa membangun daerah," tambahnya lagi.


Dia menyambut baik permintaan bupati ke Kejaksaan sebagai pendampingan. "Pada pendampingan ini kami ada dua pekerjaan internal. Kita mendukung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda --red) sebagai leading sektor berkaitan dengan PBB-P2 untuk melakukan pendataan. Dari hasil pendataan akan terlihat mana yang masih menunggak dan siapa yang menggelapan pajak," tegasnya.


Sebelumnya, Bupati Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M, menyebutkan ada kampung dan kelurahan menunggak pembayaran PBB-P2. Jumlahnya cukup fantastis mencapai Rp1,6 miliar lebih.


Penunggakan PBB-P2 tersebut dari rentang waktu  2016 - 2021 yang belum dilunasi. Berdasarkan data per 25 Mei 2022 yang terdapat 39 kampung dan kelurahan. Jumlahnya mencapai Rp1.617.249.831.


Hal itu diungkapan bupati ketika pembagian SPPT PBB-P2 dan pemberian piagam penghargaan kepala notaris/PPAT serta wajib pajak potensial tahun 2022 di ruang rapat utama Setdakab, Kamis (02/06/2022) kemarin.


Bupati menyebutkan, masih adanya tunggakan PBB-P2 tahun 2016-2021 yang belum dilunasi. Berdasarkan data per 25 Mei 2022 terdapat 39 kampung dan kelurahan yang belum melunasi pembayarannya, dengan nilai tunggakan sebesar Rp1.617.249.831. Pemkab Way Kanan akan terus berupayakan pelunasannya atas tunggakan tersebut.


Diduga ada oknum bermain

Terkait terjadinya penunggakan pajak tersebut, diduga ada oknum yang bermain di tingkat kampung. Sebab berdasarkan informasi yang didapat di media ini di lapangan, ada oknum yang tidak menyetorkan pajak ke Bapenda, meski dari wajib pajak (WP) telah menyetorkan ke yang bersangkutan. 


"Ada oknum yang bermain di sini, sebab uang telah disetorkan wajib pajak, tapi tidak disetorkan ke Pemda, ini salah satu penyebab ada penunggakan PBB-P2 itu," ujar salah satu sumber kepada media ini.


"Mungkin itu penegaskan Bapak Kajari itu, jika ada oknum yang bermain dengan menggelapan pajak, maka dia siap bertindak. Kita tunggu saja, siapa yang bermain api, mereka yang akan terbakar sendiri," tambah sumber itu lagi. (heri)