Kejari Payakumbuh Digeruduk, Bunda Putri Kemana? -->

Iklan Atas

Kejari Payakumbuh Digeruduk, Bunda Putri Kemana?

Senin, 13 Juni 2022
Massa gelar orasi di Kejaksaan Negeri Payakumbuh (sumber dekadepos.com)


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Sebagaimana surat resmi (nomor 02) ditandatangani Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB), Anas Asri SH, terkait pemberitahuan pelaksanaan aksi damai untuk penegakan hukum di wilayah Payakumbuh.


LSM PEKAT IB Payakumbuh bersama LSM Kontrol Advokasi Elang Indonesia Luak Limopuluah dan Forum Gerakan Mahasiswa Paliko, Senin(13/06/2022), menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh yang berada di jalan Sukarno Hatta, Koto Nan Ampek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, yang tengah menyidik kasus korupsi dana Covid-19 melalui proyek pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) fiktif yang telah merugikan keuangan daerah sebanyak Rp195 juta.


Kehadiran masa yang menggelar aksi damai tersebut meminta Kejaksaan Negeri Payakumbuh mengungkap pelaku dan aktor intelektual kasus korupsi dana cobid-19 di Payakumbuh.


“ Kami minta Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk mengungkap otak intelektual dalam penanganan kasus korupsi dana covid-19 tahun anggaran 2020 dan menetapkan tersangka berikut,” ujar Ketua Kontrol Advokasi Elang Indonesia Luak Limopuluah, Mahwel, di halaman Kantor kejari Payakumbuh itu.


Aksi damai dibawah pengawalan ketat puluhan aparat kepolisian dari Polres Payakumbuh itu, tidak hanya diwarnai dengan orasi terkait penangganan kasus korupsi dana Covid-19 yang telah menetapkan 7 orang tersangka. Namun sejumlah peserta aksi juga membawa spanduk dan pamlet bertuliskan ‘Usut Tuntas Dugaan Korupsi Covi-19’,  ‘ Bunda Putri Kemana Ya? dan ‘ Zulaiha, minta nomor WA nya doong’.


Tak hanya itu, dalam aksi tersebut aktifis LSM tersebut juga menyampaikan surat terbuka kepada Kejari Payakumbuh yang tengah melakukan penanganan kasus dugaan korupsi APD Covid-19 tahun 2020.


“Aksi kita ini untuk mendukung kerja Kejari, mensupport kerja-kerjanya yang selama ini. Kami minta Kejari jangan ragu-ragu dan tidak terpengaruh terhadap intervensi pihak manapun dalam penanganan kasus korupsi dana Covid-19 Kota Payakumbuh. Kami melihat masih ada aktor intelektual yang belum disentuh Kejari,” ungkap Ketua Kontrol Advokasi Elang Indonesia Luak Limopuluah, Mahwel.


Senada dengan itu, Sekretaris LSM Pekat-IB Kota Payakumbuh, Ali Arham menyebut, pihaknya melakukan aksi karena menilai bahwa aktor intelektual dari kasus dugaan korupsi APD Covid-19 tahun 2020 masih ada yang belum tersentuh.


“Kemungkinan masih ada (aktor intelektual, red). Dari rentetan kejadian yang ada, dari gambaran kejadian kemungkinan masih ada. Mudah-mudahan aktor intlektual ini bisa terungkap sampai nyata,” tegasnya.


Aktifis anti korupsi itu memberikan batas waktu kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk menempati janji akan mengungkap kasus korupsi tersebut sampai tuntas.


“ Apabila petisi kami ini tidak didengar, kami akan kembali melakkukan aksi damai dengan massa lebih banyak lagi,” ujar Ali Arham.


Aksi damai, semangat bagi kejaksaan
Sementara itu, Kejari Payakumbuh, Suwarsono menyebut bahwa aksi yang dilakukan masa tersebut menjadi tambahan semangat untuk instansi dalam mengusut tuntas kasus yang tengah dikerjakan itu.


“Ini menambah semangat kami untuk menuntaskan kasus ini secepat-cepatnya,” terang dia.


Terkait kemungkinan akan adanya tersangka baru, dia mengaku masih belum bisa mengungkapkan ke publik karena masih dalam tahap penyidikan.


“Kalau ada bukti-bukti yang cukup mengarah ke orang lain akan kita tuntaskan. Tapi sampai sejauh ini ada bukti-bukti yang mengarah ke tersangka baru,” kara Suwarsono.


Seperti diketahui, atas kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020 tersebut, pihak Kejari Payakumbuh telah menetapkan sebanyak 7 orang tersangka.


Tersangka pertama yang telah ditetapkan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, BKZ. Lima bulan berselang, sebanyak enam tersangka lain kembali ditetapkan, yaitu satu pejabat RSUD Adnan WD Payakumbuh berinisial Y, tiga orang dari Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh berinisial LF, RV, dan B, terakhir ada dua orang dari pihak swasta berinisial K dan F. (Ul)