KPK Limpahkan Berkas Perkara 2 Tersangka Korupsi E-KTP ke Pengadilan -->

Iklan Atas

KPK Limpahkan Berkas Perkara 2 Tersangka Korupsi E-KTP ke Pengadilan

Rabu, 15 Juni 2022

 

Plt Jubir KPK, Ali Fikri.



JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk dua tersangka perkara korupsi proyek e-KTP. Surat dakwaan serta berkas perkara keduanya juga telah dilimpahkan oleh tim jaksa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Adapun, kedua tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT), Husni Fahmi (HSF). Keduanya bakal segera disidang dalam waktu dekat.


"Jaksa KPK Putra Iskandar telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Isnu Edhy Wijaya dan terdakwa Husni Fahmi ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/6/2022),sebagaimana dikutip okezone.com.


Sejalan dengan pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara tersebut, maka kewenangan penahanan terhadap kedua tersangka korupsi e-KTP itu beralih dari tim jaksa ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saat ini, tim jaksa masih menunggu jadwal sidang perdana terhadap keduanya.


"Tim jaksa berikutnya menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," pungkasnya.


Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.


Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Adapun, 10 tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari.


Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan.


Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah.(*)