Lima Orang Dijadikan Tersangka Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar Bersubsidi -->

Iklan Atas

Lima Orang Dijadikan Tersangka Kasus Penimbunan BBM Jenis Solar Bersubsidi

Kamis, 09 Juni 2022
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu memperlihatkan dokumentasi barang bukti pengungkapan kasus penimbunaan Solar bersubsidi dengan lima orang tersangka. (ist)


Padang - Lima orang dijadikan tersangka kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di salah satu gudang di Terminal Truk Koto Lalang, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat.


Kelimata yang dijadikan tersangka tersebut berinsial Y (60) dan RJ (31) berprofesi sebagai sopir, R (23) bekerja sebagai buruh angkat. Sedangkan yang memodali bisnis ilegal tersebut pelaku RA (19) dan E (50).


Sebelumnya Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggerebek di lokasi tersebut. Saat penggerebekan, petugas menemukan 35 jeriken kapasitas 33 liter dan 16 jeriken kapasitas 35 liter berisikan solar.

 

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Rabu (8/6) kemarin mengatakan, di gudang itu, ditemukan 35 jeriken kapasitas 33 liter, 16 jeriken kapasitas 35 liter berisikan BBM jenis solar. Kemudian juga disita 54 jeriken yang masih kosong. Ada juga dua truk bak datar (tongkang) yang dimodifikasi dan satu mobil merk Avanza yang diamankan.


Petugas juga menangkap lima tersangka. Masing-masing berinisial Y (60) dan RJ (31) berprofesi sebagai sopir, R (23) bekerja sebagai buruh angkat. Sedangkan yang memodali bisnis ilegal tersebut pelaku RA (19) dan E (50).


Diduga, BBM tersebut rencananya dijual kembali oleh komplotan penimbunan BBM bersubsidi dengan harga yang lebih tinggi. “Kelima pelaku dilakukan tangkap tangan diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM yang disubsidi pemerintah tanpa izin dan menimbunnya di gudang untuk dijual kembali,” kata Kombes Pol Satake Bayu.


Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 55 undang-undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang dirubah pada Pasal 40 angka 9, undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ab)