Lima Rumah Makan di Padang Panjang Dikunjungi Tim Pra Audit Sertifikat Halal -->

Iklan Atas

Lima Rumah Makan di Padang Panjang Dikunjungi Tim Pra Audit Sertifikat Halal

Minggu, 19 Juni 2022
Salah satu rumah makan/restoran yang dikunjungi tim audit sertifikat hahal di Padang Panjang.


Padang Panjang, fajarsumbar.com  - Lima rumah makan (RM) dan restoran di Kota Padang Panjang dikunjungi  Tim Pra Audit Sertifikat Halal dari Dinas Pariwisata Sumbar, Sucofindo dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 


Pengurusan sertifikat halal ini adalah reward dari provinsi untuk kabupaten/kota yang menjadi tiga terbaik dalam Daya Tarik Wisata (DTW) Halal Sumbar tahun 2021.


Lima RM ini di antaranya Sate Mak Syukur, RM Tanpa Nama, Pecel Lele Om Tok, Bofet Gumarang dan RM Baramas. Pra-Audit dilaksanakan selama dua hari, Jumat (17/6) dan Sabtu (18/6).


“Lima RM ini dipilih bukan hanya menjadi objek kunjungan warga kota saja, namun juga wisatawan luar kota. Pengurusan untuk mendapatkan sertifikat halal merupakan sebuah reward dari kami,” kata perwakilan Dinas Pariwisata Sumbar, Nemi Yarti, S.Kom seperti dikutip dari laman Kominfo.


Dikatakan, pihaknya memfasilitasi pengurusan sertifikat halal untuk beberapa UMKM yang ada di  Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok. Tiga kabupaten/kota ini merupakan tiga terbaik dalam DTW Halal 2021. 


“Kita bekerja sama dengan Sucofindo yang sudah ditunjuk Kementerian Agama (Kemenag) dalam pengurusan sertifikat halal dan juga BPJPH dalam pengawasan. Kita mendampingi hingga pra assessment audit ini saja,” ujarnya.


Begitu juga dikatakan Unit Halal Sucofindo, Handra Yaspita. , banyak UMKM yang tidak memahami bagaimana mendapatkan sertifikat halal. Pra audit ini dilakukan bagaimana mengedukasi RM/resto terpilih dan mengajarkannya.


“Kita mengedukasi RM/resto ini, mulai dari pengisian dokumen dan semua proses, hingga mendapatkan sertifikat halal. Agar mereka bisa mengantisipasi temuan-temuan yang terjadi belakangan ini,” tuturnya.


Pihaknya juga memberitahukan bagaimana proses audit nanti yang akan dijalankan. Mulai dari pengisian dokumen, membuat akun pada aplikasi SiHalal, hingga sidang dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Yang menjadi indikator utama dalam pra audit ini, mulai dari bahan baku yang digunakan, proses produksi hingga penyajiannya.


“Banyak benefit yang didapatkan RM/resto ini jika sudah mendapatkan sertifikat halal. Mulai dari meningkatnya pelanggan, hingga keamanan dan kenyamanan pelanggan dalam menikmati sajian,” jelasnya lagi.


Sementara itu Satuan Pengawas BPJPH, Dr. Ikrar Abdi, S.Ag, M.A menambahkan, pihaknya akan mengawasi setiap bahan yang digunakan dalam membuat olahan makanan. Itu harus memiliki sertifikat halalnya.


“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan kepada RM/resto ini selama enam bulan sejak diterimanya sertifikat halal,” tambahnya.


Ikut mendampingi Kepada Bidang Pariwisata Disporapar Kota Padang Panjang, Reynold Oktavian, MTI dan Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disperdakop UKM, Rini Lisdayani, S.Sos. (syam)