Nurdaini Diduga Korban Penyerangan Keluarga Oknum Hakim Malah Jadi Terlapor, Begini Kronologisnya -->

Iklan Atas

Nurdaini Diduga Korban Penyerangan Keluarga Oknum Hakim Malah Jadi Terlapor, Begini Kronologisnya

Sabtu, 04 Juni 2022
Nurdaini bersama keluarga ketika menyambangi kantor Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Kontributor dan Wartawan (LBHK-W) Solok, Sabtu (4/6/2022).


Kab.Solok, fajarsumbar.com - Nurdaini (53) warga Pianggu alamat Jembatan Terbakar Jorong Sei.Lasi Nagari Pianggu, Kec.IX Koto Sei.Lasi, sambangi kantor Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Kontributor dan Wartawan (LBHK-W) Solok, Sabtu (4/6/2022).


Nurdaini melaporkan terkait status dirinya bersama keluarga yang menjadi pihak terlapor atas dugaan kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dilaporkan oleh pihak pelapor yang kabarnya adalah oknum hakim yang bertugas di salah satu Kabupaten di Sumbar. Begini kronologisnya.


Menurut keterangan Nurdaini kepada LBHK-W, peristiwa itu terjadi, Selasa (3/5/2022) lalu sekira pukul 09.10 Wib. Oknum hakim datang menggunakan kendaraan roda empat bersama adiknya.


Menurut keterangan Nurdaini, selang berapa lama oknum hakim itu turun dari mobil dan masuk pekarangan kedai Nurdaini dan langsung mengambil photo kedai juga photo Nurdaini tanpa izin.


Kemudian Nurdaini menanyakan, kenapa dia diphoto? Namun oknum itu tidak menghiraukan pertanyaan Nurdaini tersebut.


Atas kejadian itu anak dari Nurdaini bernama Jessen (26) menghampiri yang bersangkutan yang berada di dalam kendaraan.


Dikarenakan yang bersangkutan tidak menanggapi seruan daripada Jessen, lalu Jessen mengetok pintu mobil oknum tersebut.


Dikarenakan seruan Jessen tak dihiraukan, Jessen berlalu meninggalkan kendaraan dan balik ke pekarangan rumahnya.


Tak selang berapa lama Jessen sampai di pekarangan rumahnya, sekonyong-konyong anak oknum hakim itu turun dari mobilnya dan diduga melakukan penyerangan terhadap Jessen di pekarangan rumahnya.


Saat terjadi menyerang Jessen, oknum hakim itu pergi ke rumahnya yang berjarak kurang lebih 65 meter dari tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa anggota keluarganya kurang lebih 4 orang, hingga mereka berjumlah 6 orang.


Kemudian ke empat orang yang datang bersama oknum tersebut diduga ikut melakukan pengeroyokan ke orang yang berbeda yaitu adik Nurdaini yang bernama Suherman.


Menurut keterangan Nurdaini, dalam penyerangan tersebut Suherman terjatuh, lalu ditindih bersama 4 orang lainnya, kemudian leher Suherman dicekik.


Di tempat terpisah, penyerangan yang dilakukan oleh oknum tersebut terhadap Jessen mengakibatkan jari tangan luka dan keseleo.


Anehnya, aksi dugaan penyerangan dan pengeroyokan yang dilakukan keluarga oknum hakim tersebut bersama 5 orang anggota keluarganya, Nurdaini bersama 3 orang anggota keluarganya menjadi terlapor di Polres Kota Solok.


Sejauh ini Nurdaini bersama 3 orang anggota keluarganya dipanggil aparat penegak hukum (APH) dengan surat Nomor: B/176/V/2022-Reskrim dalam rumusan Pasal 170 Jo 351 KUHP.


Sementara itu, pihak Nurdaini juga telah melaporkan balik penyerangan dengan dugaan pengeroyokan terhadap anggota keluarganya oleh keluarga oknum hakim tersebut ke Polsek Sei.Lasi Kecamatan IX Koto Se.Lasi Nomor: STTL/B/ /V/SPKT-2022 tanggal 3 Mei 2022.


Dari informasi yang disampaikan Nurdaini yang datang bersama anaknya Fitri ke kantor LBHK-W Solok Sabtu, 4 Juni mengatakan bahwa, dalam laporan yang disampaikan Jessen ke Polsek Sei.Lasi, pihak APH tidak menerima keterangan untuk memasukkan nama oknum hakim itu sebagai terlapor dari aksi penyerangan dengan dugaan pengeroyokan terhadap keluarganya.


Menurut informasi dari Nurdaini, pihak APH beralasan bahwa oknum hakim itu tidak dapat menjadi terlapor atas kejadian penyerangan dengan dugaan pengeroyokan tersebut, sebab menurut APH tidak ada kontak langsung dengan kejadian tersebut.


Sementara itu, pihak Nurdaini telah bersedia melimpahkan tindak lanjut penanganan kasus itu kepada LBHK-W Solok. Kepada media ini Ketua LBHK-W Solok didampingi Waka I Arismon Gafar, SH, Kasi Pidum Azmir, Kasi Pelaporan Tindak Lanjut Rusli, SH, dan Kasi Tipikor Jumaidi Zainal.A beserta pengurus lainnya langsung membedah kasus tersebut, sembari menunggu LBHK-W Solok menerima surat kuasa pihak terlapor Nurdaini.


Dalam waktu dekat, setelah surat kuasa diserahkan Nurdaini, LBHK-W Solok segera akan menyambangi Polsek Sei.Lasi dan Polresta Solok, dalam hal tindak lanjut perkara tersebut.


LBHK-W Solok berencana akan lapor balik oknum hakim tersebut dengan Pasal 358 KUHP tentang penggunaan kekerasan secara bersama, jo pasal 167 ayat 1 (satu) KUHP tentang masuk ke pekarangan orang tanpa izin dan ayat 3 (tiga), ayat 4 (KUHP 88,168,235,363,365,429) dan UUHC (Undang Undang Hak Cipta) pasal 12 UUHC ayat 1 dan 2. (nr)